Polres Lingga Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengancaman dan Perusakan di Desa Tinjul

Polres Lingga Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengancaman dan Perusakan di Desa Tinjul
Polres Lingga Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengancaman dan Perusakan di Desa Tinjul. Foto: Polres Lingga.

Kurawalmedia.com, Lingga – Polres Lingga telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pengancaman dan perusakan yang terjadi di Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat.

Keempat tersangka berinisial M, S, HAM, dan HR, yang ditahan pada Selasa malam, 6 Mei 2025 dan kini mereka menjalani proses hukum lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

Kapolres Lingga, AKBP Pahala Martua Nababan, menjelaskan bahwa keempat tersangka diduga terlibat dalam tindakan pengancaman terhadap warga setempat dan merusak lahan kelapa sawit milik masyarakat.

“Kerusakan ini tidak hanya berdampak pada ekonomi warga, tetapi juga menimbulkan ketegangan di lingkungan sekitar,” katanya.

Dia mengatakan para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Lalu, Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara serta Pasal Pengancaman dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Kapolres Lingga mengungkapkan bahwa saat penangkapan, para tersangka menunjukkan sikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.

“Kami menghargai kerjasama yang baik selama proses penangkapan. Semua prosedur telah dilaksanakan dengan baik,” tambahnya.

Terkait dengan perusakan lahan, Kapolres menegaskan bahwa lahan yang dirusak bukanlah lahan sengketa, melainkan lahan sah milik warga sekitar.

“Penting untuk diketahui, ini bukan masalah sengketa tanah, tetapi tindakan kriminal yang merugikan masyarakat,” tegas AKBP Pahala.

Mengenai laporan yang diajukan salah satu tersangka ke Polsek Singkep Barat, Kapolres menambahkan bahwa laporan tersebut tetap akan diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Kami terbuka terhadap setiap laporan. Namun, hingga kini, kami belum menemukan bukti yang cukup. Jika ada bukti yang mendukung, kami tentu akan menindaklanjuti,” ujarnya.

Kapolres Lingga juga menegaskan bahwa Polres Lingga berkomitmen untuk menjalankan tugasnya secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kami akan terus mengedepankan prinsip keadilan dan sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku dalam setiap penanganan kasus,” tutupnya.(*)

Editor: Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *