Kasus Pajak Rp2,2 Miliar di Kepri, Bos Perusahaan Konstruksi Jadi Tersangka

Kasus Pajak Rp2,2 Miliar di Kepri, Bos Perusahaan Konstruksi Jadi Tersangka
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kepulauan Riau (Kepri) menyerahkan tersangka kasus dugaan tindak pidana pajak berinisial FE ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri pada Selasa (28/4/2026). Foto: Istimewa.

Kurawalmedia, Tanjungpinang – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kepulauan Riau (Kepri) menyerahkan tersangka kasus dugaan tindak pidana pajak berinisial FE ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri pada Selasa (28/4/2026).

Penyerahan ini menjadi langkah lanjutan setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan. Kasus ini melibatkan dua perusahaan di bidang jasa konstruksi, yakni PT ARB dan PT DSM.

Baca juga: Pencuri Motor di Tanjungpinang Tersungkur Kena Timah Panas Polisi

Kepala Bidang P2IP Kanwil DJP Kepri, Mampe Tua Hasiholan, menjelaskan bahwa penegakan hukum di bidang perpajakan mengutamakan asas ultimum remedium.

Bacaan Lainnya

Artinya, langkah pidana ditempuh sebagai opsi terakhir setelah upaya administratif dilakukan.

“Proses yang dilakukan saat ini sudah masuk tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti,” katanya.

Baca juga: Belasan Ribu Kayu Bakau Diselundupkan ke Singapura, Diduga Didanai WNA

FE diketahui merupakan direktur dari kedua perusahaan tersebut dan terdaftar sebagai wajib pajak di KPP Pratama Tanjungpinang.

Dalam proses penyidikan, tim DJP Kepri menemukan setidaknya dua alat bukti yang cukup untuk menjerat tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Seksi Penuntutan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, Roy Huffington Harahap, mengungkapkan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran kewajiban perpajakan.

Baca juga: Kasus PHI Berlanjut Pidana, Kuasa Hukum Pekerja Adukan Bos CV Mitra Bangun Lestari ke Polisi

“FE diduga tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) atau menyampaikan data yang tidak lengkap, hingga tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut,” jelas Roy.

“Akibatnya, negara berpotensi mengalami kerugian sekitar Rp2.210.249.294,” sambungnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Baca juga: Urus Perkara Kini Lebih Cepat, Begini Perubahan Layanan PN Tanjungpinang

FE terancam hukuman pidana penjara minimal 6 bulan hingga maksimal 6 tahun, serta denda dua hingga empat kali dari jumlah pajak yang tidak dibayarkan.(*)

Editor: Brm

Pos terkait