Kurawalmedia, Tanjungpinang – Sebanyak 12 ribu batang kayu bakau diduga akan diselundupkan ke Singapura melalui perairan Kepulauan Riau.
Kasus ini terungkap setelah aparat dari Ditpolairud Polda Kepri melakukan penindakan terhadap sebuah kapal di wilayah perairan Pulau Panjang, Batam.
Baca juga: Kasus PHI Berlanjut Pidana, Kuasa Hukum Pekerja Adukan Bos CV Mitra Bangun Lestari ke Polisi
Kapal yang diamankan adalah KLM Citra Samudra 9, yang kedapatan membawa muatan kayu bakau dalam jumlah besar tanpa dokumen resmi.
Dari hasil pemeriksaan awal, muncul dugaan keterlibatan seorang warga negara Singapura berinisial M sebagai pihak yang mendanai aktivitas tersebut.
“Aktivitas ilegal ini diduga kuat didanai oleh seorang warga negara Singapura berinisial M,” ujar Kabidhumas Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei, Kamis (23/4/2026).
Baca juga: Urus Perkara Kini Lebih Cepat, Begini Perubahan Layanan PN Tanjungpinang
Kayu bakau yang diangkut diketahui berasal dari Pulau Jaloh, Kelurahan Judah, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun.
Proses pengumpulan hingga pengiriman diduga diatur oleh nakhoda kapal, sementara aliran dana pembelian kayu disebut melibatkan pihak lain yang berada di Batam.
“Saat ini, seluruh barang bukti yang terdiri dari satu unit KLM. Citra Samudra 9 GT 99 beserta muatan 12.000 batang kayu bakau telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Baca juga: Pasutri di Tanjungpinang Jadi Kurir Narkoba, Barang Bukti Dimusnahkan Polisi
Kasus ini ditangani berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan yang melarang pengangkutan dan perdagangan hasil hutan secara ilegal.
Selain itu, pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga digunakan untuk menjerat pihak-pihak yang terlibat.(*)
Editor: Brm





