Kurawalmedia, Tanjungpinang – Pelayanan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang disebut semakin mengalami peningkatan, terutama dalam hal kemudahan akses dan kecepatan proses administrasi.
Hal ini disampaikan oleh Rusman, advokat dari Rusman Law Office. Ia menilai, sistem layanan yang diterapkan saat ini sudah lebih praktis, khususnya untuk penanganan perkara perdata.
Baca juga: Bikin 45 Surat Sporadik di Desa Sugi Tak Sesuai Prosedur, Dua Orang Ini Divonis 1,5 Tahun
Menurutnya, masyarakat maupun pihak berperkara kini dapat mengakses berbagai layanan secara online melalui sistem e-court.
Mulai dari jadwal sidang, putusan, hingga pengurusan dokumen, semuanya bisa dilakukan dengan lebih efisien tanpa harus menunggu lama.
“Semuanya sudah bisa diakses, seperti jadwal sidang, putusan,” katanya, Kamis (23/4/2026).
Baca juga: Sidang Korupsi Jembatan Marok Kecil, Kredibilitas Perhitungan BPKP Dipertanyakan
Rusman juga menjelaskan bahwa proses pengambilan dokumen fisik (hard copy) kini jauh lebih cepat.
Dalam beberapa kasus, proses tersebut bahkan bisa selesai dalam waktu kurang dari satu jam.
Hal ini menjadi perubahan signifikan dibandingkan dengan sistem sebelumnya yang cenderung memakan waktu lebih lama.
Baca juga: Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Lisa Yulia Cs Dihukum 1 Tahun Penjara
“Pengajuan perkara juga lebih mudah, kalau dari sistem dan berkas lengkap, tidak sampai 15 menit,” ungkapnya.
Selain itu, untuk perkara pidana umum, sistem yang terintegrasi juga memudahkan para pihak dalam mengetahui jadwal sidang serta mengambil dokumen putusan secara langsung melalui layanan e-terpadu.
“Kalau pidana umum malah lebih mudah, karena kita langsung tahu akses jadwal sidangnya, petikan putusan bisa langsung ambil di e-terpadu, jadi sekarang sudah mudah lah,” ungkapnya lagi.
Baca juga: Korupsi Kuota Rokok Karimun, Eks Kepala BP Karimun Divonis 2 Tahun Penjara

Humas PN Tanjungpinang, Fausi mengatakan transformasi digital ini menjadi salah satu langkah dalam meningkatkan kualitas layanan peradilan, sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses informasi dan proses hukum.
“Pelayanan PTSP buka dari hari Senin sampai Jumat, pukul 08.30 sampai 16.00 WIB. Dengan jumlah petugas sebanyak 7 orang masing-masing sesuai kepaniteraannya. Diantaranya Perdata, Pidana, PHI, Perikanan, dan Tipikor,” katanya.
Fausi menegaskan digitalisasi pelayanan ini dilakukan untuk menjaga integritas para hakim dan seluruh pegawai.
Baca juga: Sidang Proyek Jembatan Marok Kecil di Lingga, Pengacara Nilai Perhitungan Ahli Keliru
“Kami komitmen zero suap dan terus memperbaiki lebih baik lagi,” tegasnya.(*)
Editor: Brm





