Pasutri di Tanjungpinang Jadi Kurir Narkoba, Barang Bukti Dimusnahkan Polisi

Pasutri di Tanjungpinang Jadi Kurir Narkoba, Barang Bukti Dimusnahkan Polisi
Polresta Tanjungpinang memusnahan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus jaringan internasional di Tanjungpinang, Selasa (21/04/2026). Foto: Humas Polresta Tanjungpinang.

Kurawalmedia, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang memusnahan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus jaringan internasional di Tanjungpinang, Selasa (21/04/2026).

Pemusnahan barang haram ini merupakan bagian dari proses penyidikan sekaligus upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika.

Baca juga: Cekcok di Tempat Hiburan Berujung Kekerasan, 6 Pemuda di Tanjungpinang Ditangkap Polisi

Kasus ini sebelumnya diungkap bersama Bea dan Cukai Tanjungpinang. Dua tersangka yang diamankan berinisial IS (58) dan DS (39), yang diketahui merupakan pasangan suami istri dan diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan lintas negara.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Indra Ranu Dikarta, menjelaskan bahwa barang bukti berasal dari hasil penangkapan kedua tersangka.

“Dari tersangka IS, diamankan 6 paket sabu dengan berat bersih 1.000,6 gram. Sebanyak 75,59 gram dikirim ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan, sementara 925,01 gram dimusnahkan,” jelasnya.

Baca juga: Polisi Selidiki Temuan Narkoba di Bandara RHF dan SBP Tanjungpinang, Jaringan Diburu

Sementara dari tersangka DS, ditemukan 4 paket sabu dengan berat bersih 996,48 gram. Sebanyak 63,02 gram diperiksa di laboratorium, sedangkan 933,46 gram dimusnahkan.

Selain itu, petugas juga mengamankan pil ekstasi dalam dua warna, yakni, 500 butir ekstasi warna kuning dengan berat 219,66 gram (22 butir diuji, 478 butir dimusnahkan) serta 500 butir ekstasi warna biru dengan berat 219,11 gram (22 butir diuji, 478 butir dimusnahkan).

“Secara keseluruhan, jumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut meliputi narkotika jenis sabu seberat 1.858,47 gram dan narkotika jenis ekstasi seberat 419,39 gram atau sebanyak 956 butir”, terangnya.

Baca juga: Penyelundupan Narkoba Gagal, 2 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi Diamankan di Pelabuhan SBP Tanjungpinang

Kapolresta juga menegaskan bahwa pemusnahan ini menjadi bagian dari komitmen aparat dalam memutus rantai peredaran narkotika, terutama jaringan internasional yang memanfaatkan jalur pelabuhan di wilayah Kepulauan Riau.

“Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan secara terbuka dan disaksikan oleh pihak terkait sebagai bentuk transparansi penegakan hukum serta komitmen Polresta Tanjungpinang dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Tanjungpinang”, terang Kapolresta Tanjungpinang.(*)

Editor: Brm

Pos terkait