Kasus PHI Berlanjut Pidana, Kuasa Hukum Pekerja Adukan Bos CV Mitra Bangun Lestari ke Polisi

Kasus PHI Berlanjut Pidana, Kuasa Hukum Pekerja Adukan Bos CV Mitra Bangun Lestari ke Polisi
Perkara perselisihan hubungan industrial (PHI) yang melibatkan Fandika Andi Chaidir, mantan pekerja CV Mitra Bangun Lestari kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya diputus di Pengadilan Hubungan Industrial, kasus ini berlanjut ke ranah pidana dan sedang ditangani oleh Polresta Tanjungpinang. Foto: Istimewa.

Kurawalmedia, Tanjungpinang – Perkara perselisihan hubungan industrial (PHI) yang melibatkan Fandika Andi Chaidir, mantan pekerja CV Mitra Bangun Lestari kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya diputus di Pengadilan Hubungan Industrial, kasus ini berlanjut ke ranah pidana dan sedang ditangani oleh Polresta Tanjungpinang.

Kasus ini bermula dari perkara dengan nomor 20/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Tpg, di mana mantan pekerja  tersebut memperoleh kemenangan di tingkat pertama.

Baca juga: Urus Perkara Kini Lebih Cepat, Begini Perubahan Layanan PN Tanjungpinang

Namun, proses hukum tidak berhenti di sana. Kedua belah pihak, baik perusahaan maupun pekerja, sama-sama mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum pekerja, Hasandy Suryadi, menjelaskan bahwa putusan kasasi telah dijatuhkan pada 25 Februari 2026.

Dalam putusannya, Mahkamah Agung memperbaiki amar putusan sebelumnya dengan menambahkan kewajiban pembayaran uang pisah, selain upah lembur yang telah diputus di tingkat pertama.

Baca juga: Pasutri di Tanjungpinang Jadi Kurir Narkoba, Barang Bukti Dimusnahkan Polisi

Menurut Hasandy, pihaknya saat ini masih menunggu itikad baik dari perusahaan untuk melaksanakan putusan tersebut secara sukarela.

“Hingga saat ini belum ada tanda-tanda pelaksanaan kewajiban tersebut, meskipun sudah dilakukan beberapa kali upaya komunikasi,” katanya, Kamis (23/4/2026).

Di sisi lain, permohonan eksekusi perdata telah diajukan dan diterima oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Baca juga: Cekcok di Tempat Hiburan Berujung Kekerasan, 6 Pemuda di Tanjungpinang Ditangkap Polisi

Sementara itu, laporan pidana yang diajukan pada 6 April 2026 juga telah ditindaklanjuti, termasuk dengan pemeriksaan terhadap pelapor pada 21 April 2026.

Hasandy menegaskan bahwa langkah membawa perkara ini ke ranah pidana merupakan upaya terakhir atau dikenal dengan prinsip ultimum remedium.

“Prinsip ini menempatkan hukum pidana sebagai langkah terakhir setelah upaya perdata tidak membuahkan hasil,” ujarnya.

Baca juga: Polisi Selidiki Temuan Narkoba di Bandara RHF dan SBP Tanjungpinang, Jaringan Diburu

Ia juga mengingatkan bahwa dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, terdapat sanksi pidana bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran upah, termasuk upah lembur atau pembayaran di bawah upah minimum.

“Adapun ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 185 jo Pasal 88E serta Pasal 187 jo Pasal 78 ayat (2), dengan ancaman sanksi berupa pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, serta/atau denda antara Rp100 juta hingga Rp400 juta,” jelasnya.(*)

Editor: Brm

Pos terkait