Nama Pengusaha Batam Terseret Isu Judol, Tim Hukum Andi Morena Buka Suara

Nama Pengusaha Batam Terseret Isu Judol, Tim Hukum Andi Morena Buka Suara
Kuasa Hukum Andi Morena, Fadlan. Foto: Istimewa.

Kurawalmedia, Batam – Seorang pengusaha di Kota Batam, Andi Morena membantah tuduhan yang menyebut dirinya terlibat dalam bisnis judi online.

Bantahan tersebut disampaikan setelah nama Andi ramai dibicarakan di media sosial dan sejumlah media siber dalam beberapa hari terakhir.

Melalui kuasa hukumnya, Fadlan, kliennya menegaskan bahwa tidak memiliki hubungan dengan aktivitas perjudian online, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Baca juga: Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Lisa Yulia Cs Dihukum 1 Tahun Penjara

Bacaan Lainnya

“Informasi yang beredar itu tidak benar. Kami keberatan nama klien kami dicatut dan dikaitkan dengan isu judi online,” kata Fadlan kepada media, Sabtu (14/3/2026).

Menurut Fadlan, narasi yang menyebut kliennya terlibat dalam bisnis judi online tidak memiliki dasar yang jelas dan berpotensi merugikan reputasi serta usaha yang selama ini dijalankan.

Ia menilai penyebaran informasi yang tidak dilengkapi bukti dapat mengarah pada fitnah dan pencemaran nama baik.

Baca juga: Korupsi Kuota Rokok Karimun, Eks Kepala BP Karimun Divonis 2 Tahun Penjara

“Pemberitaan atau informasi yang menyeret nama klien kami tanpa dasar hukum dan bukti yang kuat berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” ujarnya.

Isu judi online memang tengah menjadi perhatian pemerintah.

Presiden Prabowo sebelumnya telah memerintahkan otoritas terkait untuk menindak tegas praktik perjudian online karena dinilai berdampak luas bagi masyarakat.

Baca juga: Sidang Proyek Jembatan Marok Kecil di Lingga, Pengacara Nilai Perhitungan Ahli Keliru

Mulai dari kerugian finansial hingga meningkatnya potensi kejahatan siber.

Dalam konteks tersebut, Fadlan menilai informasi sensitif seperti isu judi online harus disampaikan dengan kehati-hatian agar tidak menimbulkan framing negatif terhadap pihak tertentu tanpa bukti yang jelas.

Fadlan juga menilai tuduhan tanpa dasar seperti ini berpotensi berdampak pada iklim usaha, khususnya di Kota Batam yang selama ini dikenal sebagai salah satu pusat investasi di Kepulauan Riau.

Baca juga: Jelang Lebaran, Kasus Curanmor di Tanjungpinang Marak, Lima Motor Hilang dalam Sehari

Menurutnya, situasi seperti ini bisa saja menimpa pengusaha lain yang sedang berkembang.

“Jika informasi seperti ini terus menyebar tanpa verifikasi, tentu bisa menimbulkan kekhawatiran bagi pelaku usaha,” kata Fadlan.

Ia menambahkan bahwa membangun usaha dari awal hingga berkembang membutuhkan proses panjang, termasuk memenuhi kewajiban pajak dan kontribusi terhadap daerah.

Saat ini tim kuasa hukum sedang menelusuri sumber penyebaran informasi yang dianggap merugikan kliennya.

Baca juga: Operasi Ketupat 2026 Dimulai 13 Maret, Polda Kepri Kerahkan 1.536 Personel Gabungan

Jika ditemukan unsur pencemaran nama baik atau fitnah, pihaknya membuka kemungkinan menempuh jalur hukum.

“Kami sedang mengumpulkan data dan bukti terkait penyebaran informasi tersebut. Jika ada unsur pencemaran nama baik, tentu akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Fadlan juga menanggapi kembali munculnya isu lama yang mengaitkan kliennya dengan kasus love scamming pada 2022.

Baca juga: Kepergok Curi Helm, Remaja di Tanjungpinang Berurusan dengan Polisi

Ia menegaskan bahwa dalam proses penanganan kasus tersebut tidak ada otoritas negara yang menetapkan atau memproses hukum terhadap Andi Morena.

Menurutnya, jaringan love scamming saat itu telah ditangani aparat penegak hukum dan para pelaku telah diproses sesuai ketentuan hukum.

“Kami perlu meluruskan informasi ini agar tidak terus menjadi bahan penggiringan opini yang menyesatkan,” kata Fadlan.

Baca juga: Kejari Tanjungpinang Terima Eksekusi Uang Pengganti Perkara Korupsi Rp3,01 Miliar

Belakangan ini pemerintah memang meningkatkan penanganan terhadap praktik judi online.

Selain merugikan secara finansial, aktivitas tersebut juga sering berkaitan dengan kejahatan siber lainnya.(*)

Editor: Brm

Pos terkait