Aksi Spesialis Curanmor di Tanjungpinang Terbongkar, Masyarakat Diminta Lebih Hati-hati

Aksi Spesialis Curanmor di Tanjungpinang Terbongkar, Masyarakat Diminta Lebih Hati-hati
Aksi spesialis curanmor di Tanjungpinang terbongkar, masyarakat diminta lebih hati-hati. Foto: Kurawalmedia/Yto

kurawalmedia.com, Tanjungpinang – Polisi membongkar aksi spesialis curanmor (pencurian kendaraan motor) yang meresahkan masyarakat Tanjungpinang.

Seorang pria inisial ST yang merupakan spesialis curanmor berhasil diamankan setelah serangkaian penyelidikan dilakukan oleh polisi.

Pelaku ditangkap usai diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian kendaraan di beberapa lokasi berbeda di wilayah Tanjungpinang.

Baca juga: Kasus PHI Berlanjut Pidana, Kuasa Hukum Pekerja Adukan Bos CV Mitra Bangun Lestari ke Polisi

Bacaan Lainnya

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa beberapa motor hasil curian beserta sejumlah peralatan yang digunakan untuk menjalankan aksinya.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya kehilangan kendaraan bermotor dalam beberapa waktu terakhir.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Wamilik Mabel, mengatakan motor-motor tersebut berhasil dicuri oleh pelaku karena adanya kelalaian dari pemilik motor.

Pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik motor Karena itu, masyarakat diimbau agar lebih waspada dan memastikan kendaraan diparkir di tempat aman.

Selain itu, masyarakat juga diminta menggunakan kunci ganda untuk meminimalisir risiko pencurian. Polisi menilai langkah sederhana tersebut cukup efektif menghambat aksi pelaku curanmor.

“Jadi kita minta warga Tanjungpinang lebih hati-hati. Tidak lagi meninggalkan kunci di motornya. Karena memberi kesempatan oleh pelaku,” kata Kasatreskrim, AKP Wamilik Mabel, Kamis (7/5/2026).

Pelaku, kata Wamilik melancarkan aksinya seorang diri. Modusnya mengincar motor yang kuncinya masih melekat di stop kontak atau yang ditinggal pemiliknya.

Baca juga: Pasutri di Tanjungpinang Jadi Kurir Narkoba, Barang Bukti Dimusnahkan Polisi

Setelah menemukan sasaran, pelaku langsung membawa kabur motor dan dibawa ke sebuah rumah kosong di Tanjungpinang.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku berencana mengirim dan menjual motor curian itu ke daerah ke Lingga,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, spesialis curanmor itu dijerat Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. (Yto)

Editor: Mya

Pos terkait