Kurawalmedia, Tanjungpinang – Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengaturan kuota rokok di kawasan perdagangan bebas Karimun untuk periode 2016–2019.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (12/3/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa dengan masa hukuman lebih rendah dibandingkan tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh Kejaksaan Negeri Karimun.
Terdakwa Cendra Nawazir yang menjabat sebagai Kepala BP Karimun pada periode 2016–2019 divonis pidana penjara selama dua tahun serta denda Rp50 juta.
Baca juga: Sidang Proyek Jembatan Marok Kecil di Lingga, Pengacara Nilai Perhitungan Ahli Keliru
Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.
Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan Cendra membayar uang pengganti sebesar Rp110 juta paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Ketua majelis hakim, Fausi, menyatakan bahwa apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika nilai harta tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Baca juga: Jelang Lebaran, Kasus Curanmor di Tanjungpinang Marak, Lima Motor Hilang dalam Sehari
Sebelumnya, jaksa menuntut Cendra Nawazir dengan hukuman penjara selama sembilan tahun.
Dalam perkara yang sama, terdakwa Darmadi yang merupakan anggota Tim Pengawasan dan Pengendalian Rokok BP Karimun dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun serta denda Rp50 juta dengan ketentuan subsider 50 hari kurungan.
Majelis hakim juga mewajibkan Darmadi membayar uang pengganti sebesar Rp11,5 juta. Jika tidak dibayarkan, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. Apabila nilai harta tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
Baca juga: Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Lisa Yulia Cs Dihukum 1 Tahun Penjara
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Darmadi dengan hukuman penjara selama lima tahun.
Sementara itu, terdakwa Yan Indra selaku Ketua Tim Pengawasan dan Pengendalian Rokok BP Karimun juga divonis dua tahun penjara serta denda Rp50 juta dengan subsider 50 hari kurungan.
Yan Indra juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2 juta. Apabila tidak dibayarkan, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika nilai harta tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Baca juga: Kepergok Curi Helm, Remaja di Tanjungpinang Berurusan dengan Polisi
Dalam tuntutannya, jaksa sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun terhadap Yan Indra.
Ketiga terdakwa diketahui ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau pada 28 Agustus 2025.
Dalam perkara ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp182,9 miliar yang diduga berasal dari penyimpangan dalam pengaturan kuota rokok di kawasan perdagangan bebas Karimun.(*)
Editor: Brm





