Kurawalmedia, Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menerima eksekusi barang bukti berupa uang tunai dari dua terpidana kasus tindak pidana korupsi dengan total nilai Rp3.016.813.392.
Uang tersebut berasal dari terpidana Goey Taufik Riyan dan Hadiyat alias Iyep.
Kepala Kejari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, mengatakan eksekusi dilakukan sebagai tindak lanjut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Vonis Ringan Kasus Korupsi Pelabuhan Dompak, Terdakwa Hanya Dihukum 1 Tahun
“Seluruh uang pengganti hasil tindak pidana korupsi ini akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ujar Rachmad, Selasa (6/1/2026).
Uang pengganti yang dieksekusi berasal dari dua perkara korupsi berbeda. Goey Taufik Riyan menyerahkan uang pengganti sebesar Rp2.305.000.000, sedangkan Hadiyat alias Iyep menyerahkan Rp711.813.392.
Goey Taufik Riyan merupakan Direktur Utama PT Ryantama dan pelaksana pekerjaan pada Tahun Anggaran 2019–2020.
Ia terlibat dalam perkara korupsi pembangunan ruang kelas belajar Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) serta proyek pembangunan kawasan permukiman kumuh Senggarang.
Baca juga: Pura-pura Olahraga Pagi, Pencuri Embat Motor Pedagang di Tanjungpinang
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada 2024, Goey dinyatakan terbukti bersalah dalam dua perkara tersebut dan dijatuhi hukuman masing-masing tiga tahun penjara.
Ia juga dikenakan denda Rp200 juta subsider delapan bulan kurungan.
Pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, majelis hakim memperberat putusan.
Vonis perkara pembangunan permukiman kumuh Senggarang dinaikkan menjadi empat tahun penjara, sementara perkara pembangunan ruang kelas UMRAH tetap dijatuhi pidana.
Dengan demikian, total hukuman penjara Goey menjadi tujuh tahun, disertai kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar.
Baca juga: Dua Orang di Tanjungpinang Ditangkap, Terlibat Kasus Pencurian Mesin Cetak
Sementara itu, Hadiyat alias Iyep divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada 22 Desember 2025 dalam perkara korupsi pembangunan Pelabuhan Dompak Tahap VI.
Dalam proyek tersebut, Hadiyat berperan sebagai pengawas pembangunan fasilitas pelabuhan laut yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.(*)
Editor: Brm





