Kurawalmedia, Tanjungpinang – Lisa Yulia, Ahmad Jauhari dan Suyono dihukum 1 tahun penjara oleh Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang. ketiganya terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di Batam.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Kamis (12/3/2026) oleh majelis hakim yang dipimpin Fausi, dengan anggota Yusuf Gutomo dan Saiful Arif.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun kepada masing-masing terdakwa serta denda Rp50 juta.
Baca juga: Korupsi Kuota Rokok Karimun, Eks Kepala BP Karimun Divonis 2 Tahun Penjara
“Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.” ucap Ketua Majelis Hakim, Fausi membacakan putusan.
Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan PNBP jasa pemanduan dan penundaan kapal di kawasan kepelabuhanan BP Batam.
Ketiga terdakwa dalam perkara ini adalah Lisa Yulia, Suyono yang merupakan mantan Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan Bidang Komersial BP Batam periode 2012–2016, serta Ahmad Jauhari.
Baca juga: Sidang Proyek Jembatan Marok Kecil di Lingga, Pengacara Nilai Perhitungan Ahli Keliru
Perkara ini berkaitan dengan kerja sama pengelolaan jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah kepelabuhanan BP Batam yang diduga menimbulkan penyimpangan dalam pengelolaan PNBP negara hingga mencapai Rp4,5 miliar.
Putusan Diwarnai Perbedaan Pendapat Hakim

Dalam persidangan tersebut, putusan majelis hakim juga diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari salah satu hakim anggota.
Hakim anggota Saiful Arif menyampaikan pendapat berbeda dengan menyatakan ketiga terdakwa seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan karena dinilai tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Baca juga: Jelang Lebaran, Kasus Curanmor di Tanjungpinang Marak, Lima Motor Hilang dalam Sehari
Menurutnya, tidak terdapat aturan tertulis yang secara tegas mewajibkan adanya Kerja Sama Operasional (KSO) sebelum kegiatan pemanduan kapal dilakukan.
“Tidak ada satu pun norma tertulis yang menyatakan KSO harus dilakukan terlebih dahulu sebelum pemanduan kapal,” ujarnya dalam persidangan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, hakim tersebut berpendapat bahwa Lisa Yulia, Ahmad Jauhari, dan Suyono seharusnya dilepaskan dari tuntutan hukum.
Baca juga: Operasi Ketupat 2026 Dimulai 13 Maret, Polda Kepri Kerahkan 1.536 Personel Gabungan
Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan adanya perdebatan hukum di antara majelis hakim. Dua hakim sepakat menjatuhkan hukuman pidana, sementara satu hakim berpendapat para terdakwa seharusnya dibebaskan.
Putusan terhadap Lisa Yulia Cs ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Kepri yang sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara.(*)
Editor: Brm





