Kurawalmedia, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) mengubah jadwal work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Jika sebelumnya dilaksanakan setiap hari Jumat, kini WFH dipindahkan ke hari Rabu.
Perubahan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kepri nomor B/800/31/BKDKORPRI-SET/2026 yang ditandatangani oleh Ansar Ahmad.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kepri, Hendri Kurniadi, menjelaskan bahwa perubahan jadwal dilakukan untuk menjaga ritme kerja ASN agar tetap optimal.
Menurutnya, hari Rabu dipilih karena berada di tengah pekan sehingga dinilai lebih seimbang antara pekerjaan di kantor dan dari rumah.
“WHF hari Rabu lebih efektif, sebab diselingi jeda yang tidak terlalu panjang, dibanding Jumat lalu berlanjut dengan libur akhir pekan, Sabtu dan Minggu,” kata Hendri, Selasa (21/4/2026).
Dengan penyesuaian WFH ini, pola kerja ASN di Kepri diharapkan lebih terstruktur. Awal pekan, khususnya hari Senin, biasanya digunakan untuk rapat koordinasi. Sementara hari Jumat dimanfaatkan untuk evaluasi atau penyelesaian pekerjaan.
WFH di hari Rabu menjadi jeda di tengah pekan yang tetap mendukung produktivitas sekaligus menjaga kolaborasi antarpegawai.
Selain itu, kebijakan WFH juga bertujuan untuk efisiensi penggunaan sumber daya, seperti pengurangan konsumsi bahan bakar, listrik, air, serta biaya operasional kantor di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD).
WFH Bukan Hari Libur
Pemprov Kepri menegaskan bahwa WFH bukan berarti hari libur. ASN tetap bekerja seperti biasa, hanya lokasi kerjanya yang berpindah dari kantor ke rumah.
“Seluruh ketentuan WFH tetap berlaku sesuai surat edaran gubernur sebelumnya,” pungkasnya.
Pengawasan terhadap pelaksanaan WFH juga tetap dilakukan melalui sistem yang telah disiapkan, sehingga kinerja ASN tetap dapat dipantau secara optimal.(*)
Editor: Brm





