Polisi Selidiki Temuan Narkoba di Bandara RHF dan SBP Tanjungpinang, Jaringan Diburu

Polisi Selidiki Temuan Narkoba di Bandara RHF dan SBP Tanjungpinang, Jaringan Diburu
Polisi masih menyelidiki temuan narkoba di Bandara RHF dan pelabuhan SBP Tanjungpinang, jaringan diburu. Foto: ilustrasi/Pixabay

kurawalmedia.com, Tanjungpinang – Polisi memastikan penanganan temuan narkoba di Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) dan Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) masih berjalan.

Saat ini, temuan narkoba di dua lokasi tersebut, masih dalam tahap penyidikan intensif. Pihak Polresta Tanjungpinang terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Indra Ranu Dikarta, mengatakan penyidik Satresnarkoba masih mengumpulkan keterangan dan menelusuri berbagai kemungkinan terkait jaringan yang terlibat.

Baca juga: Dua Remaja Kepergok Curi Mesin Air Musala di Tanjungpinang

Bacaan Lainnya

Dari pengungkapan di Bandara RHF, petugas terminal kargo mengamankan barang bukti sabu seberat 691 gram. Sementara di Pelabuhan SBP, aparat menyita dua kilogram sabu serta ribuan butir pil ekstasi.

“Anggota kami masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini,” ujar Indra, Jumat (17/3/2026).

Seluruh barang bukti yang ditemukan telah diserahkan kepada Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang guna proses hukum lebih lanjut.

Meskipun demikian, polisi belum membeberkan secara rinci identitas pelaku, asal barang haram tersebut, maupun keterkaitan dengan jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

“Semua sedang kami dalami, termasuk asal pelaku dan jaringan yang terlibat. Nanti akan disampaikan secara lengkap saat rilis resmi,” katanya.

Baca juga: Oknum ASN di Tanjungpinang dan Istri Ditangkap, Polisi Sita Puluhan Gram Sabu

Indra menegaskan kepolisian tidak ingin tergesa-gesa memberikan keterangan kepada publik sebelum seluruh data dan fakta terverifikasi secara menyeluruh.

“Jika tidak Selasa atau Rabu, kemungkinan pekan depan akan kami rilis temuan narkoba ini. Kami ingin semuanya jelas terlebih dahulu,” tutupnya. (Yto)

Editor: Mya

Pos terkait