Kurawalmedia, Tanjungpinang – Dua terdakwa perkara dugaan korupsi surat sporadik di Desa Sugi, Kabupaten Karimun resmi divonis bersalah, Rabu (16/4/2026).
Mantan Kepala Desa Sugi, Mawasi, bersama Ketua Kelompok Masyarakat, Juniman, dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Baca juga: Lelaki Ditemukan Tak Bernyawa di Semak Pinggir Jalan Dompak Tanjungpinang
Ketua Majelis Hakim, Fausi, menjelaskan bahwa keduanya terbukti melakukan pelanggaran dalam penerbitan surat sporadik. Proses pembuatan dokumen tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut tindakan tersebut tidak mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Karimun Nomor 51 Tahun 2001 junto Perbup Nomor 76 Tahun 2002 tentang administrasi pertanahan desa dan kelurahan.
Dari hasil persidangan, diketahui Juniman bersama Mawasi menerbitkan 45 surat sporadik atas berbagai nama.
Baca juga: Dua Remaja Kepergok Curi Mesin Air Musala di Tanjungpinang
Beberapa nama yang tercantum antara lain: Juniman, Khairi, Madi, Rahmadi, Pito, Muhammad Kamal, Ruslan, Amiruddin, Warsito, Suhairi, Ngatno, Ramlan, Safrudin, Iwan, Kadri, Muhammad Reza Pahlevi, Ramli, Ahmad Riyadi, Muhammad Kholis, Agus Siswanto, Imam Sayuti, Roni, Nahdi, Wahyu Saptowo, Salim, Erianto, Adi Pratasyan, Agil Pratasyan, Radiansyah, Maridan, Hermanudin, Muhammad Mukmin, Samsuri, Rahmat, hingga Budi Aswan.
Sebagian surat tersebut bahkan sudah diperjualbelikan pada Januari 2025 dengan nilai ratusan juta rupiah. Di antaranya Agus Siswanto: Rp376 juta, Ahmad Riyadi: Rp387 juta, Muhammad Kamal: Rp340 juta, Ruslan: Rp333 juta, Warsito: Rp333 juta, Ramlan: Rp387 juta.
Surat sporadik sendiri biasanya digunakan sebagai bukti penguasaan lahan yang bisa menjadi dasar pengajuan sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Baca juga: Oknum ASN di Tanjungpinang dan Istri Ditangkap, Polisi Sita Puluhan Gram Sabu
Namun, jika proses penerbitannya tidak sesuai fakta di lapangan, hal ini bisa berdampak pada ketidakakuratan data administrasi pertanahan.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa pembuatan surat tidak mengikuti tata cara yang benar. Juniman disebut memerintahkan Wahyu Saptowo melalui Salim untuk membuat dokumen tersebut.
Selain itu, Muhammad Mukmin dan Muhammad Reza Pahlevi juga diminta melakukan pengukuran lahan tanpa pendampingan aparat desa.
Baca juga: Sidang Korupsi Jembatan Marok Kecil, Kredibilitas Perhitungan BPKP Dipertanyakan
Sementara itu, Mawasi selaku Kepala Desa Sugi saat itu memerintahkan aparat desa untuk menggunakan nomor surat yang sama dengan dokumen sebelumnya, lalu menambahkan huruf sebagai pembeda sebelum dimasukkan ke dalam buku register desa.
Fakta lain yang terungkap di persidangan, sejumlah pemilik sporadik bukan warga Desa Sugi. Bahkan, ada yang tidak pernah mengelola lahan tersebut secara langsung.
“Ada pemilik sporadik bukan penduduk Desa Sugi, pemegang atau pemilik sporadik tidak pernah menggarap lahan secara terus menerus atau turun temurun, para pemilik sporadik tidak menguasai serta tidak dipergunakan atau dimanfaatkan untuk bercocok tanam atau berkebun akan tetapi akan diperjualbelikan pada pihak perusahaan,” ucap Hakim Fausi.
Baca juga: Tukang Ojek di Tanjungpinang Ditangkap, Diduga Lecehkan ke 3 Anak
Selain itu, sebagian pemilik juga tidak mengetahui lokasi maupun batas lahan yang dimiliki. Penguasaan lahan dilakukan secara sepihak dan dibagi berdasarkan kesepakatan tertentu.
“Para pemegang sporadik menguasai lahan dengan cara sepihak serta dengan cara membagi dengan kesepakatan, ada pemilik sporadik tidak mengetahui lahan dan batas-batas sempadannya,” ujarnya lagi.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Baca juga: Polisi Amankan Terduga Penyebab Kebakaran Lahan di Jalan RH Fisabilillah Tanjungpinang
Mereka juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan kurungan selama 50 hari.
“Menjatuhkan pidana pada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari,” ucap Fausi bacakan putusan.(*)
Editor: Brm





