Sidang Korupsi Jembatan Marok Kecil, Kredibilitas Perhitungan BPKP Dipertanyakan

Sidang Korupsi Jembatan Marok Kecil, Kredibilitas Perhitungan BPKP Dipertanyakan
Saksi Ahli dari BPKP, Anjar Suryatmono dihadirkan ke persidangan korupsi pembangunan jembatan penghubung Laboh di Desa Marok Kecil, Kabupaten Lingga. Foto: Kurawalmedia/Brm.

Kurawalmedia, Tanjungpinang – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang dalam persidangan dugaan korupsi pembangunan jembatan penghubung Laboh di Desa Marok Kecil, Kabupaten Lingga menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap saksi masih terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi.

Ketua Majelis Hakim, Rahmat Sanjaya menilai penjelasan yang disampaikan Anjar Suryatmono, ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) belum menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan dalam persidangan, khususnya terkait metode perhitungan yang digunakan.

Selain itu, hakim juga meminta agar ahli hadir bersama timnya untuk melakukan penelaahan ulang terhadap hasil perhitungan yang telah disampaikan.

“Beserta ahli tim yang lain, selain bapak yang ada duduk disini, kita lakukan penelitian ulang terkait perhitungannya untuk menguji bagaimana cara perhitungan yang dilakukan oleh ahli karena tadi banyak yang tidak bisa dijawab,” ucap hakim, Rabu (1/4/2026).

Bacaan Lainnya

Langkah ini diambil untuk memastikan kejelasan metode yang digunakan dalam menghitung kerugian negara, sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan hukum.

Hakim juga menekankan pentingnya kejelasan keterangan ahli dalam persidangan, mengingat hal tersebut berkaitan dengan kepercayaan publik terhadap proses hukum serta kredibilitas BPKP.

“Untuk keadilan, maka kami perintahkan untuk dihadirkan kembali pada persidangan tanggal 7 (April) minggu depan, berikut membawa anggota timnya. kami harap keteranganya bisa menjawab. Ini kan kredibilitas BPKP pak, malu kalau didengar masyarakat kalau tidak bisa menjawab bagaimana cara menghitung kerugian negara,” ucap hakim lagi.

Sementara itu, Penasehat hukum terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pembangunan jembatan penghubung Laboh di Desa Marok Kecil, Kabupaten Lingga, Rian Hidayat, menyampaikan adanya perbedaan hasil perhitungan yang muncul dalam persidangan.

Menurutnya, ahli yang dihadirkan dari Ikatan Konsultan Indonesia (Inkindo)Kepulauan Riau (Kepri), Hardo Pakpahan, telah melakukan pembandingan terhadap data yang ada.

“Dari hasil tersebut, ditemukan perbedaan dengan laporan sebelumnya,” ujar Rian.

Ia menjelaskan bahwa laporan volume pekerjaan yang disusun oleh tim dari Politeknik Lhokseumawe tidak sesuai.

“Sementara itu, hasil perhitungan dari pihak Inkindo menunjukkan adanya kelebihan volume, bukan kekurangan sebagaimana yang disampaikan dalam dakwaan,” ungkapnya.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar pada tanggal 7 April 2026 mendatang dengan agenda pemeriksaan ulang terhadap saksi ahli dan metode perhitungan yang digunakan.(*)

Editor: Brm

Pos terkait