kurawalmedia.com, Tanjungpinang – Polisi menangkap oknum ASN Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kepri inisial R (27) beserta istrinya EW (39).
Oknum ASN beserta istrinya ditangkap polisi atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu di Tanjungpinang.
Keduanya ditangkap Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang di kediaman mereka di kawasan Kampung Baru Kota Tanjungpinang pada akhir Maret 2026 lalu.
Baca Juga: Tiket Kapal Dijual Tiga Kali Lipat, Polisi Ungkap Kasus Calo di Pelabuhan ASDP Punggur
Kasus ini terungkap setelah polisi lebih dahulu menangkap seorang nelayan inisial DC (31). Dari tangan DC, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 0,15 gram.
“Dari hasil pengembangan, sabu tersebut diperoleh dari tetangganya, seorang perempuan berinisial EW, dengan barang bukti 0,31 gram,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, Kamis (2/4/2026).
Penggeledahan kemudian dilakukan di rumah EW. Polisi menemukan tambahan sabu seberat 49,04 gram yang disimpan di dalam rumah tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, barang haram itu diketahui berasal dari suaminya R yakni oknum ASN di Kanwil Ditjenpas Kepri.
Berdasarkan penyelidikan, pasangan suami istri tersebut telah melakukan transaksi penjualan sabu sebanyak dua kali.
Baca Juga: Nama Pengusaha Batam Terseret Isu Judol, Tim Hukum Andi Morena Buka Suara
Polisi juga masih mendalami jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk memburu pihak yang diduga memasok sabu kepada R.
“Untuk asal barang, sementara diketahui diperoleh dari R dan seorang berinisial B. Saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Yang jelas, keduanya berstatus sebagai pengedar,” jelasnya.
Oknum ASN dan istri serta seorang nelayan, dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana 5 tahun hingga 20 tahun penjara. (Yto)
Editor: Mya





