Total 71 Motor Balap Liar Diamankan Selama Operasi Zebra di Tanjungpinang

Total 71 Motor Balap Liar Diamankan Selama Operasi Zebra di Tanjungpinang
Total 71 motor balap liar, diamankan polisi selama Operasi Zebra 2025 di Tanjungpinang. Foto: Kurawalmedia/Yto

kurawalmedia.com, Tanjungpinang – Sebanyak 71 motor balap liar diamankan Polisi Lalu Lintas selama Operasi Zebra Seligi 2025 di Tanjungpinang.

Total 71 motor berhasil diamankan polisi setelah kedapatan terlibat balap liar. Hingga kini, puluhan motor tersebut masih diamankan di Polresta Tanjungpinang.

Kasat Lantas Polresta Tanjungpinang AKP Arbi Guna Bimantara, mengatakan bahwa pengawasan terus dilakukan melalui patroli intensif di sejumlah titik rawan.

Baca Juga: 40 Motor Balap Liar Diamankan Polisi di Dompak, Banyak Tak Pakai Plat Nomor

Bacaan Lainnya

“Ada 71 motor didominasi milik pelajar. Dua lokasi utama yang terdeteksi sering digunakan untuk balap liar berada di Dompak dan Senggarang,” kata Arbi, Rabu (3/12/2025).

Arbi menyebut para pelaku diwajibkan mengikuti prosedur dan mengikuti persidangan, sebelum mengambil kembali motor yang ditahan.

Setelah membayar denda sesuai putusan pengadilan, pemilik dapat mengambil motor dengan syarat kelengkapan dan motor harus sesuai standar.

“Motor bisa diambil setelah seluruh persyaratan dipenuhi, seperti mengganti knalpot brong dengan yang standar,” jelasnya.

Baca Juga: Dua Anggota Satpol PP Tanjungpinang Diciduk Terkait Narkoba, Polisi Temukan Inex

Arbi menambahkan, Satlantas Polresta Tanjungpinang juga telah menyambangi sejumlah sekolah untuk memberikan edukasi terkait bahaya balap liar.

Namun, Arbi juga menegaskan pentingnya peran orang tua dan pihak sekolah dalam mengawasi aktivitas dan perilaku para pelajar di Tanjungpinang.

“Kami tetap membutuhkan peran aktif orang tua dan guru dalam memberikan pengawasan,” tegas Arbi.

Baca Juga: Pencuri Bermobil di Tanjungpinang Embat Besi Penutup Parit

Arbi menyebut para pelaku diwajibkan mengikuti prosedur dan mengikuti persidangan, sebelum mengambil kembali motor yang ditahan.

Setelah membayar denda sesuai putusan pengadilan, pemilik dapat mengambil motor dengan syarat kelengkapan dan motor harus sesuai standar.

“Motor balap liar bisa diambil setelah seluruh persyaratan dipenuhi, seperti mengganti knalpot brong dengan yang standar,” jelasnya. (Yto)

Editor: Mya

Pos terkait