Kurawalmedia, Tanjungpinang – Dua anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penangkapan dilakukan pada 11 November lalu. Kedua oknum tersebut diamankan di dua lokasi berbeda, yaitu kawasan Jalan Ganet dan Tepi Laut Tanjungpinang. Polisi juga mengamankan barang bukti yang diduga merupakan narkoba jenis inex.
Baca juga: DPR RI Didesak Segera Sahkan RUU KUHAP
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menyebut total tiga orang diamankan, terdiri dari dua anggota Satpol PP dan satu warga sipil.
“Ada kita amankan, dua oknum Satpol PP Tanjungpinang dan seorang warga sipil,” ujar Lajun, Sabtu (15/11/2025).
Baca juga: Camat di Siantan Tengah Ditangkap karena Gunakan Sabu di Kantor
Lajun belum menjelaskan detail kronologi penangkapan maupun jumlah barang bukti yang disita. Ia menyampaikan informasi lebih lengkap akan dipaparkan dalam konferensi pers pada pekan depan.(*)
Editor: Brm





