Kejati Kepri Dalami Dugaan Korupsi Honorarium BKAD Tahun 2021-2026, Puluhan Orang Diperiksa

Dalami Korupsi Honorarium BKAD Tahun 2021-2026, Kejati Kepri Periksa Puluhan Orang
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) memastikan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan pemberian honorarium di lingkungan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kepri masih terus berjalan. Foto: Dok. Kurawalmedia.

Kurawalmedia, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) memastikan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan pemberian honorarium di lingkungan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kepri masih terus berjalan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Senopati, mengatakan tim penyidik bidang tindak pidana khusus (Pidsus) memang tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait pemberian honorarium keuangan daerah periode 2021 hingga 2026.

Menurut Senopati, proses yang dilakukan saat ini masih berada pada tahap penyelidikan. Fokus penyelidik adalah mengumpulkan data dan keterangan untuk mengetahui ada atau tidaknya peristiwa pidana.

Baca juga: Dugaan Korupsi Honorarium BKAD Kepri, Kepala BKAD Sebut Sudah Diperiksa Kejati

Bacaan Lainnya

“Kegiatan Pidsus Kejati Kepri benar melakukan pemeriksaan sehubungan honorarium keuangan daerah 2021-2026 di BKAD. Hal ini perlu kami sampaikan, bahwa ruang pemeriksaan tersebut masih tahap penyelidikan,” kata Senopati, Kamis (30/7/2026).

Ia menjelaskan, tim penyelidik masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) sebagai bagian dari proses awal penanganan perkara.

“Masih pulbaket untuk mencari peristiwa pidananya dulu,” ujarnya.

Senopati menambahkan, proses pemeriksaan telah berlangsung sejak 29 Juni 2026. Hingga kini, tim Kejati Kepri masih melakukan pendalaman terhadap berbagai keterangan serta dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca juga: Dugaan Honorarium BKAD Kepri Diselidiki Kejati, Saksi Mengaku Sudah Diperiksa

“Sehubungan pemeriksaan dilakukan sejak 29 Juni 2026. Masih ada pendalaman untuk keterangan dan data,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, penyelidikan tersebut berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2022.

“Pulbaket ini didasarkan dari temuan BPK tahun 2022,” ungkap Senopati.

Sejauh ini, Kejati Kepri telah meminta keterangan dari 38 orang yang dinilai mengetahui atau memiliki informasi terkait dugaan penyimpangan honorarium tersebut.(Brm)

Editor: Brm

Pos terkait