Kurawalmedia, Tanjungpinang – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Venni Meitaria Detiawati, mengonfirmasi bahwa dirinya telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri dalam penyelidikan dugaan korupsi honorarium di lingkungan BKAD.
Venni mengatakan, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan honorarium yang berdasar dari Surat Keputusan (SK) BKAD Kepri. Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut honorarium tersebut digunakan untuk kegiatan apa.
“Sudah (diperiksa), honorarium SK BKAD,” singkatnya, Rabu (29/7/2026).
Baca juga: Dugaan Honorarium BKAD Kepri Diselidiki Kejati, Saksi Mengaku Sudah Diperiksa
Kasus dugaan penyaluran honorarium di lingkungan BKAD Kepri kini menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Program honorarium tersebut diduga menyebabkan kerugian negara yang nilainya disebut mencapai puluhan miliar rupiah.
Sebelumnya, seorang narasumber yang enggan disebutkan identitasnya juga mengaku telah diperiksa oleh penyidik Kejati Kepri terkait perkara tersebut.
“Ada diperiksa kami, di Kejati terkait honorarium tahun 2021,” ujarnya, Selasa (28/7/2026).
Menurut narasumber itu, persoalan honorarium tersebut sebelumnya telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2022. Dalam temuan itu, BPK disebut meminta agar pemberian honorarium tersebut dihentikan.
Meski begitu, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti besaran nilai honorarium yang kini menjadi objek penyelidikan.
“Kurang tau juga kita pasti angka honorariumnya, yang jelas kami sudah dimintai keterangan oleh kejaksaan akibat honorarium ini dan juga ditanyai apakah ada pemotongan terkait honorarium tersebut,” tambahnya.
Ia juga mengaku tidak mengetahui alasan honorarium tersebut diduga masih terus diberikan hingga tahun 2026, meskipun sebelumnya disebut telah menjadi temuan BPK.
“Tak tau yang jelas saya sudah dimintai keterangan,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Senopati, menyebut belum mendapatkan informasi mengenai pemeriksaan tersebut.
“Saya belum dapat infonya, bisa kontak temen-temen Pidsus Kejati,” sebutnya melalui aplikasi pesan.(Brm)
Editor: Brm





