Selanjutnya, polisi menangkap pelaku IA yang berstatus mahasiswa di Batam, Sabtu (21/9/2024). Dari tangan IA, polisi mengamankan dua paket sabu berat 55,24 gram.
“Dari pengakuan IA, barang bukti narkoba berasal dari Pantai Pulau Rano Batam,” ungkap Rio.
Saat ini, lanjut Rio, polisi masih melakukan pengembangan dan penyelidikan guna mengungkap bandar yang memasok sabu kepada para pelaku.
“Barang bukti dalam kasus ini total lebih kurang 135 gram sabu, dua bong (alat hisap), lima ponsel dan dua unit motor,” terangnya.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 112 ayat 1 dan atau 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Para pelaku ini kami tahan dan terancam pidana 5 tahun penjara hingga 20 tahun penjara. (Mya)
Editor: Brp





