Saat penyelidikan, kata Budi, polisi menemukan kejanggalan. NO memberikan pengakuan informasi sangat tepat kepada polisi. Pengakuan ini menimbulkan kecurigaan polisi.
“Pelaku NO tersebut sengaja mencari alasan supaya suaminya segera menceraikannya. Tapi dengan cara tidak benar,” ungkap Budi.
“NO melakukan rekayasa dengan cara meletakkan narkoba di rumahnya agar polisi menangkap suaminya,” sambungnya.
Polisi Tangkap Empat Pengedar Narkoba
Terpisah, Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Lajun Rio Siado Sianturi mengatakan, selain NO dan AN, polisi juga menangkap empat pengedar narkoba inisial IF (37), RK (35), FN (38) dan IA (27).
Polisi awalnya menangkap IF di Jalan Brigjen Katamso Tanjungpinang, Kamis (19/9/2024). Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti lima paket sabu. IF membeli dari RK.
Polisi kemudian bergerak menangkap RK di Kampung Bangun Rejo Tanjungpinang. Dari tangan RK, polisi menyita 16 paket sabu berat sekitar 35 gram.
Berdasarkan pengembangan, polisi kemudian menangkap FN di Kelurahan Batu 9 Tanjungpinang. Polisi mengamankan barang bukti tiga paket sabu berat 43,85 gram.





