kurawalmedia.com, Tanjungpinang – Ribuan produk kosmetik ilegal dan obat impor tanpa izin edar di Tanjungpinang senilai Rp 680 juta, kena sita BPOM Tanjungpinang.
Pihak BPOM Tanjungpinang mengamankan ribuan produk kosmetik ilegal hingga obat impor dari satu toko daring (online) yang beroperasi di Tanjungpinang.
Ribuan produk kosmetik ilegal dan obat impor itu merupakan hasil penggerebekan BPOM Tanjungpinang di sebuah rumah di Perumahan Pinang Mas, Jalan Raja Haji Fisabilillah Batu 8 Tanjungpinang.
Kepala BPOM Tanjungpinang Irdiansyah, mengatakan pemilik usaha inisial M telah melakukan tindak pidana bidang kesehatan dan pangan.
“Hasil sitaan berupa kosmetik ilegal dan obat impor yang tidak memiliki izin usaha dan edar,” katanya.
Irdiansyah merincikan, produk sitaan itu berupa obat obatan sebanyak 979 bungkus. Suplemen kesehatan TIE sebanyak 693 bungkus. Kosmetik sebanyak 533 bungkus. Pangan olahan atau makanan sebanyak 241 jenis atau sebanyak 3.174 bungkus.
Selain itu, BPOM mengamankan catatan transaksi, rekap penjualan, resi penjualan, invoice pembelian, profil toko Merryzhou yang telah beroperasi sejak tahun 2022.