Menu

Mode Gelap

Hukum

Kosmetik Ilegal dan Obat Impor Disita BPOM Tanjungpinang

badge-check


					Kosmetik ilegal dan obat impor disita BPOM Tanjungpinang. Foto: M. Yusnadilla Perbesar

Kosmetik ilegal dan obat impor disita BPOM Tanjungpinang. Foto: M. Yusnadilla

kurawalmedia.com, Tanjungpinang – Ribuan produk kosmetik ilegal dan obat impor tanpa izin edar di Tanjungpinang senilai Rp 680 juta, kena sita BPOM Tanjungpinang.

Pihak BPOM Tanjungpinang mengamankan ribuan produk kosmetik ilegal hingga obat impor dari satu toko daring (online) yang beroperasi di Tanjungpinang.

Ribuan produk kosmetik ilegal dan obat impor itu merupakan hasil penggerebekan BPOM Tanjungpinang di sebuah rumah di Perumahan Pinang Mas, Jalan Raja Haji Fisabilillah Batu 8 Tanjungpinang.

Kepala BPOM Tanjungpinang Irdiansyah, mengatakan pemilik usaha inisial M telah melakukan tindak pidana bidang kesehatan dan pangan.

“Hasil sitaan berupa kosmetik ilegal dan obat impor yang tidak memiliki izin usaha dan edar,” katanya.

Irdiansyah merincikan, produk sitaan itu berupa obat obatan sebanyak 979 bungkus. Suplemen kesehatan TIE sebanyak 693 bungkus. Kosmetik sebanyak 533 bungkus. Pangan olahan atau makanan sebanyak 241 jenis atau sebanyak 3.174 bungkus.

Selain itu, BPOM mengamankan catatan transaksi, rekap penjualan, resi penjualan, invoice pembelian, profil toko Merryzhou yang telah beroperasi sejak tahun 2022.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polda Kepri Musnahkan Ratusan Gram Narkotika, 10 Tersangka Diringkus

18 Maret 2025 - 17:10 WIB

Polda Kepri Musnahkan Ratusan Gram Narkotika, 10 Tersangka Diringkus

Polsek Sagulung Bongkar Sindikat Penempatan Pekerja Migran Ilegal

18 Maret 2025 - 16:55 WIB

Bea Cukai Batam Tangkap Buronan Kasus Penyelundupan 100 iPhone Ilegal

15 Maret 2025 - 20:01 WIB

Bea Cukai Batam Tangkap Buronan Kasus Penyelundupan 100 iPhone Ilegal

Lanal Tarempa Serahkan 2,5 Juta Batang Rokok Ilegal ke Bea Cukai Tanjungpinang

14 Maret 2025 - 14:08 WIB

Lanal Tarempa Serahkan 2,5 Juta Batang Rokok Ilegal ke Bea Cukai Tanjungpinang

Polda Kepri Dalami Peran Briptu SS dan Istrinya dalam Jaringan Narkoba

13 Maret 2025 - 08:36 WIB

Polda Kepri Dalami Peran Briptu SS dan Istrinya dalam Jaringan Narkoba
Trending di Hukum