Kosmetik Ilegal dan Obat Impor Disita BPOM Tanjungpinang

Kosmetik Ilegal dan Obat Impor Disita BPOM Tanjungpinang
Kosmetik ilegal dan obat impor disita BPOM Tanjungpinang. Foto: M. Yusnadilla

“Total nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp 680 juta” ungkap Irdiansyah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan pemilik toko daring, seluruh produk berasal dari Malaysia. Pemilik kemudian menjual produk ke daerah di Indonesia secara online.

“Dari sini (Tanjungpinang), pemilik mengirim menggunakan shopee malaysia, ke pemesan yang ada di Indonesia,” terang Irdiansyah.

Saat ini, lanjut Irdiansyah, tersangka atau pemilik insial M berstatus wajib lapor. PPNS BPOM telah menyerahkan berkas kasusnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.

Bacaan Lainnya

BPOM menjerat pemilik toko daring telah melanggar Pasal 142 juncto Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan

“Kami masih menunggu konfirmasi dari Kejaksaan soal tindaklanjutnya, untuk melimpahkan tersangka,” sebutnya.

BPOM mengimbau warga Tanjungpinang agar selalu waspada dan menjadi konsumen cerdas dalam membeli kosmetik, obat dan makanan.

Pos terkait