Menu

Mode Gelap

Politik

Gubernur Pilih Pejabat yang Diduga Terlibat Praktik Culas, Sebagai Pjs Walikota Batam

badge-check


					Gubernur Kepri, Ansar Ahmad salam komando dengan Pjs Walikota Batam, Andi Agung usai pengukuhan di Gedung Daerah, Tanjungpinang. Foto : Diskominfo Kepri Perbesar

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad salam komando dengan Pjs Walikota Batam, Andi Agung usai pengukuhan di Gedung Daerah, Tanjungpinang. Foto : Diskominfo Kepri

Kurawalmedia.com, Tanjungpinang-Gubernur Kepri, Ansar Ahmad memilih Kepala Dinas Pendidikan atau Disdik Provinsi Kepri, Andi Agung sebagai Pjs Walikota Batam.

Seperti diketahui, Andi Agung diduga melakukan praktik culas, yakni dalam rekrutmen tenaga honorer secara terselubung lewat perubahan status honorer komite menjadi PTK Non ASN.

Informasi di lapangan, ada ratusan honorer baru yang direkrut. Berdasarkan penelusuran di lapangan, mereka bukan honorer komite atau sekolah.

Meskipun demikian, Gubernur Ansar tetap mengukuhkan Andi Agung sebagai Pjs Walikota Batam, Selasa (24/9/2024) di Gedung Daerah, Tanjungpinang.

Pengukuhan ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3801 Tahun 2024 yang menetapkan penjabat sementara untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah selama cuti Pilkada.

Selain itu, Gubernur juga mengukuhkan Said Nursyahdu, yang menjabat sebagai Kadis Perkim Provinsi Kepri, kini ditunjuk sebagai Pjs Bupati Lingga.

Satu nama lainnya adalah, Rika Azmi, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Kesehatan Hewan Provinsi Kepri, dipercaya untuk menduduki posisi Penjabat Sementara Bupati Natuna.

“Penunjukan ini merupakan amanah besar dari pemerintah. Tugas utama saudara-saudari adalah memfasilitasi kelancaran penyelenggaraan Pilkada, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota tempat saudara bertugas,” ujar Gubernur Ansar.

Ia juga mengingatkan agar para pejabat tetap mematuhi aturan hukum dan bekerja sesuai dengan kaidah yang berlaku.

“Sebagai pejabat senior, saya yakin saudara telah memahami tugas pokok dan fungsi dengan baik. Tetaplah berpedoman pada peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.(*)

Editor : J.A. Rahim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Partisipasi Pemilih Pilkada Kota Tanjungpinang Rendah, KPU Catat Hanya 56 Persen

2 Desember 2024 - 16:46 WIB

Partisipasi Pemilih Pilkada Kota Tanjungpinang Rendah, KPU Catat Hanya 56 Persen

Kekuatan APBD Kepri 2025 Merosot Tajam, Ini Penyebabnya

1 Desember 2024 - 22:12 WIB

Tugu Logo Provinsi Kepri

Sirekap Pilkada Kepri 2024 Capai 99 Persen, Publik Diminta Kawal Hasil Suara

28 November 2024 - 19:09 WIB

Sirekap Pilkada Kepri 2024 Capai 99 Persen, Publik Diminta Kawal Hasil Suara

Walikota Rudi Berikan Hak Pilih Bersama Wagub Marlin

27 November 2024 - 12:17 WIB

Rudi dan Marlin

Rudi-Rafiq Perkuat Aura Kemenangan Rakyat Kepri, Kawal Ketat Suara di TPS

23 November 2024 - 23:32 WIB

Muhammad Rudi dan Aunur Rafiq
Trending di Pilihan Editor