Golkar Kepri Siap Gelar Musda ke-5, Ini Jadwal dan Syarat Bakal Calon Ketua

Golkar Kepri Siap Gelar Musda ke-5, Ini Jadwal dan Syarat Bakal Calon Ketua
DPD I Partai Golkar Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bakal menggelar Musyawarah Daerah (Musda) ke-5 pada Selasa, 21 April 2026. Foto: Kurawalmedia/Brm.

Kurawalmedia, Tanjungpinang – DPD I Partai Golkar Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bakal menggelar Musyawarah Daerah (Musda) ke-5 pada Selasa, 21 April 2026.

Acara ini rencananya berlangsung di Trans Convention Center (TCC), Aston Hotel Tanjungpinang.

Untuk pelaksanaan kegiatan, DPP Partai Golkar menunjuk Aziz Martindaz sebagai Ketua Panitia.

Musda kali ini juga akan dihadiri sejumlah pengurus pusat Partai Golkar.

Bacaan Lainnya

Di antaranya Sekjen DPP Golkar Muhammad Sarmuji, Wakil Ketua Umum Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Sumatera Ahmad Doli Kurnia, Ketua Bidang Organisasi Yahya Zaini, serta Ketua Bidang Kaderisasi dan Keanggotaan Zulfikar Arse Sadikin.

Kehadiran para pengurus pusat ini menjadi bagian dari rangkaian agenda Musda yang akan membahas kepengurusan di tingkat daerah.

Pendaftaran Bakal Calon Ketua Dibuka 20 April 2026

Ketua Panitia Pelaksana, Aziz Martindas menyampaikan bahwa pendaftaran calon Ketua DPD Golkar Kepri akan dibuka sehari sebelum Musda, yakni pada Senin, 20 April 2026.

“Pendaftaran calon pada Senin tanggal 20 April 2026, pada pukul 09.00 WIB sampai 17.00 WIB,” ucap Aziz, saat konfrensi pers di Kantor DPD Partai Golkar Kepri, Kamis (16/4/2026) malam.

Ini Syarat Bakal Calon Ketua DPD Golkar Kepri

Aziz menjelaskan, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon ketua, sesuai ketentuan dari DPP Partai Golkar. Beberapa diantaranya:

Aktif sebagai anggota minimal 5 tahun berturut-turut

  • Pendidikan minimal S1
  • Memiliki rekam jejak yang baik, disiplin, dan tidak tercela
  • Memiliki kemampuan dan kapasitas kepemimpinan
  • Tidak terlibat G30S/PKI
  • Telah mengikuti pendidikan dan pelatihan kader Golkar
  • Pernah menjadi pengurus di tingkat kabupaten/kota atau provinsi
  • Bakal calon juga harus mengantongi dukungan minimal 30 persen dari pemegang hak suara dalam bentuk surat dukungan.

“Calon ketua harus mampu bekerjasama secara kolektif dalam partai. Dan terakhir, apabila ada yang ingin mencalonkan sebagai ketua, namun tidak memenuhi kriteria, maka harus mendapat persetujuan Ketua Umum DPP Golkar,” ucapnya.(*)

Editor: Brm

Pos terkait