Kurawalmedia.com, Tanjungpinang – Sebanyak 3.226 narapidana dan anak binaan di seluruh lembaga pemasyarakatan di Provinsi Kepulauan Riau menerima remisi umum di Hari Ulang Tahun ke-79 Republik Indonesia, Sabtu (17/8/2024).
Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi atas perilaku baik dan program pembinaan yang telah mereka ikuti selama menjalani masa pidana.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri I Nyoman Gede Surya Mataram menyebutkan bahwa Pemasyarakatan saat ini juga menerapkan pembinaan berbasis bukti (evidence based correctional), setiap program pembinaan yang telah dijalankan oleh warga binaan dibuktikan dengan dokumen laporan yang ditandatangani oleh petugas dan pejabat terkait.
“Meningkatkan kualitas pembinaan narapidana yang menerapkan evidence-based correctional treatment (pembinaan berbasis bukti dan data) sehingga dapat mendorong objektivitas dan akuntabilitas dari penilaian sikap dan perilaku warga binaan. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru ini diharapkan dapat mengurangi masalah klasik pemasyarakatan yaitu over kapasitas penghuni pada Lapas/Rutan di Indonesia,” jelasnya.
Tidak hanya itu, sebagai bagian dari upaya reintegrasi sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Kepulauan Riau juga memberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada para warga binaan di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang.
Pemberian KTP ini sangat penting untuk memudahkan para warga binaan dalam mengurus berbagai keperluan setelah bebas nanti, seperti mencari pekerjaan dan mendapatkan akses layanan publik lainnya.
Diharapkan dengan adanya remisi dan pemberian KTP, para warga binaan dapat lebih cepat beradaptasi dengan kehidupan di masyarakat dan menjadi anggota masyarakat yang produktif.(*/Brp)
Editor: Brp