Sidang Proyek Jembatan Marok Kecil di Lingga, Pengacara Nilai Perhitungan Ahli Keliru

Sidang Proyek Jembatan Marok Kecil di Lingga, Pengacara Nilai Perhitungan Ahli Keliru
Sidang perkara dugaan korupsi pembangunan jembatan penghubung Laboh di Desa Marok Kecil, Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga terus berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang. Foto: Kurawalmedia/Brm.

Kurawalmedia, Tanjungpinang – Sidang perkara dugaan korupsi pembangunan jembatan penghubung Laboh di Desa Marok Kecil, Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga terus berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang.

Dalam persidangan, Rabu 11 Maret 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli kuantitas dari Politeknik Negeri Lhokseumawe, Aceh.

Ahli tersebut memberikan penjelasan terkait perhitungan volume pekerjaan dan hasil pengerjaan proyek di lapangan.

Baca juga: Jelang Lebaran, Kasus Curanmor di Tanjungpinang Marak, Lima Motor Hilang dalam Sehari

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum terdakwa Yulizar, Rian Hidayat, menilai laporan yang disampaikan oleh ahli tersebut memiliki banyak kekeliruan.

Menurutnya, sejumlah volume pekerjaan di lapangan tidak dihitung atau tidak dimasukkan dalam laporan pemeriksaan.

“Akibatnya, volume pekerjaan yang tercatat dalam laporan menjadi berkurang,” kata Rian.

Baca juga: Operasi Ketupat 2026 Dimulai 13 Maret, Polda Kepri Kerahkan 1.536 Personel Gabungan

Ia juga menyebut dokumen hasil pengecekan fisik terkait volume dan mutu pekerjaan tidak dapat dijadikan acuan.

Menurutnya, perhitungan yang disampaikan dalam laporan tersebut tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan di lapangan.

Rian mencontohkan pada pekerjaan sayap abutment A tahun 2022.

Dalam laporan ahli, pengukuran hanya dilakukan pada bagian bangunan yang terlihat di permukaan, sementara bagian pondasi tidak ikut dihitung.

Baca juga: Kepergok Curi Helm, Remaja di Tanjungpinang Berurusan dengan Polisi

Selain itu, ia juga menyoroti perhitungan pasangan batu yang dinilai tidak sesuai dengan metode pengukuran yang seharusnya. Hal serupa disebut terjadi pada perhitungan pekerjaan box culvert.

Tak hanya soal volume pekerjaan, kuasa hukum terdakwa juga mempertanyakan metode pengujian mutu beton yang digunakan oleh ahli.

Perkara dugaan korupsi pembangunan jembatan penghubung Laboh yang berlangsung sejak 2022 hingga 2024 ini memiliki nilai proyek sekitar Rp8,3 miliar.

Baca juga: Kejari Tanjungpinang Terima Eksekusi Uang Pengganti Perkara Korupsi Rp3,01 Miliar

Dalam kasus tersebut, empat orang dihadirkan sebagai terdakwa. Mereka adalah Wahyudi Pratama selaku Direktur CV Firman Jaya yang menjadi kontraktor pelaksana proyek, Diky sebagai pelaksana lapangan, Yulizar selaku Direktur PT Bentan Sondong yang bertindak sebagai konsultan pengawas, Jeki Amanda selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perkara ini diduga menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp738 juta.(*)

Editor: Brm

Pos terkait