Kurawalmedia.com, Tanjungpinang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan fasilitas Pelabuhan Tanjung Moco Tahap V Tahun Anggaran 2015.
Kedua tersangka, yakni H, mantan pejabat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tanjungpinang, dan A, Direktur Utama PT IMS, saat ini telah mendekam di Rutan Tanjungpinang.
Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 17 Oktober 2024.
“Hasil perhitungan kerugian negara oleh BPK RI mencapai Rp 5,6 miliar,” tegasnya.
H selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga terlibat dalam pengaturan tender proyek, sementara A selaku kontraktor diduga melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.
Keduanya disangkakan melanggar Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Kasus ini semakin menguat setelah tim penyidik bersama Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI melakukan pemeriksaan fisik terhadap proyek pembangunan Pelabuhan Tanjung Moco.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek, seperti penggunaan material yang tidak sesuai standar dan pekerjaan yang tidak selesai.
“Proyek ini terkesan dipaksakan selesai tanpa memperhatikan kualitas pekerjaan. Akibatnya, negara mengalami kerugian yang cukup besar,” ungkap seorang sumber di kepolisian.
Saat ini, berkas perkara kasus korupsi Pelabuhan Tanjung Moco telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepri untuk diteliti lebih lanjut.
Jaksa penuntut umum (JPU) akan segera menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah akan melimpahkan perkara ke pengadilan atau tidak.(*)
Editor: Brp