Menu

Mode Gelap

Hukum

Eks Pejabat KSOP Tanjungpinang dan Dirut PT IMS Jadi Tersangka Pembangunan Pelabuhan Tanjung Moco, Negara Rugi Rp5,6 Miliar

badge-check


					Eks Pejabat KSOP Tanjungpinang dan Dirut PT IMS Jadi Tersangka Pembangunan Pelabuhan Tanjung Moco, Negara Rugi Rp5,6 Miliar. Foto: Ilustrasi Pixabay. Perbesar

Eks Pejabat KSOP Tanjungpinang dan Dirut PT IMS Jadi Tersangka Pembangunan Pelabuhan Tanjung Moco, Negara Rugi Rp5,6 Miliar. Foto: Ilustrasi Pixabay.

Kurawalmedia.com, Tanjungpinang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan fasilitas Pelabuhan Tanjung Moco Tahap V Tahun Anggaran 2015.

Kedua tersangka, yakni H, mantan pejabat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tanjungpinang, dan A, Direktur Utama PT IMS, saat ini telah mendekam di Rutan Tanjungpinang.

Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 17 Oktober 2024.

“Hasil perhitungan kerugian negara oleh BPK RI mencapai Rp 5,6 miliar,” tegasnya.

H selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga terlibat dalam pengaturan tender proyek, sementara A selaku kontraktor diduga melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.

Keduanya disangkakan melanggar Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Kasus ini semakin menguat setelah tim penyidik bersama Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI melakukan pemeriksaan fisik terhadap proyek pembangunan Pelabuhan Tanjung Moco.

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek, seperti penggunaan material yang tidak sesuai standar dan pekerjaan yang tidak selesai.

“Proyek ini terkesan dipaksakan selesai tanpa memperhatikan kualitas pekerjaan. Akibatnya, negara mengalami kerugian yang cukup besar,” ungkap seorang sumber di kepolisian.

Saat ini, berkas perkara kasus korupsi Pelabuhan Tanjung Moco telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepri untuk diteliti lebih lanjut.

Jaksa penuntut umum (JPU) akan segera menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah akan melimpahkan perkara ke pengadilan atau tidak.(*)

Editor: Brp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Edisi Khusus Natal 2024, Sebanyak 254 Napi di Kepri Dapat Potongan Hukuman

24 Desember 2024 - 14:14 WIB

Pohon Natal

Presiden Prabowo Wacanakan Amnesti Bagi Pelaku Koruptor, Dinilai Sejalan Dengan Hukum Positif

22 Desember 2024 - 14:59 WIB

Andi Muhammad Asrun, Guru Besar Unpak Bogor.

Patroli Balap Liar di Batam, Polresta Barelang Amankan 54 Motor

2 Desember 2024 - 12:31 WIB

Patroli Balap Liar di Batam, Polresta Barelang Amankan 54 Motor

Pencuri Tembaga Diringkus di Tanjungpinang, Motif Masih Diselidiki

28 November 2024 - 19:04 WIB

Pencuri Tembaga Diringkus di Tanjungpinang, Motif Masih Diselidiki

Terbongkar, Apartemen Mewah Jadi Markas Kriminal Besar di Batam

23 November 2024 - 23:23 WIB

Apatemen Aston Batam
Trending di Foto