kurawalmedia.com, Tanjungpinang – Pemko Tanjungpinang mengusulkan seribu unit rumah dalam Program Nasional Pembangunan Tiga Juta Rumah yang digagas pemerintah pusat.
Program nasional ini ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) guna mempercepat penyediaan hunian layak di berbagai daerah.
Sekda Tanjungpinang Zulhidayat, menyatakan Pemko berperan aktif mendukung program nasional tersebut melalui kemudahan layanan perizinan bagi pengembang.
Baca juga: Peringati Hari Bumi, Nirwana Gardens Bintan Gelar Aksi Bersih Pantai dan Laut
“Kami tidak hanya mengandalkan pembangunan oleh pemerintah, tetapi juga memfasilitasi pihak ketiga dengan mempermudah proses perizinan,” ujarnya.
Sasaran program akan difokuskan pada kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, khususnya desil satu hingga empat berdasarkan data Kemensos, agar tepat sasaran.
“Penerima manfaat utama adalah masyarakat desil 1 sampai 4, datanya sudah tersedia di Kemensos,” tambahnya.
Penyaluran Bantuan Melalui BSPS
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertamanan Tanjungpinang, Agustiawarman, mengatakan pemerintah pusat juga menyalurkan bantuan melalui skema Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Untuk tahun 2026, sebanyak 129 unit rumah tidak layak huni di Tanjungpinang telah terkonfirmasi masuk dalam program BSPS. Pelaksanaannya akan dilakukan oleh kementerian melalui satuan kerja terkait.
“Sebanyak 129 unit sudah terkonfirmasi untuk tahun 2026, dan pelaksanaannya oleh kementerian melalui satkernya,” jelasnya.
Baca juga: Ratusan Jemaah Calon Haji Tanjungpinang Berangkat ke Tanah Suci, Suasana Haru Iringi Pelepasan
Di sisi lain, Pemko Tanjungpinang juga mengalokasikan anggaran melalui APBD untuk mendukung program serupa, meski jumlahnya masih terbatas.
Pada 2026, sekitar 30 unit rumah direncanakan akan ditangani melalui anggaran daerah.
“Dukungan dari APBD sekitar 30 unit, namun saat ini masih dalam proses validasi data,” kata Agustiawarman.
Baca juga: Nelayan Bintan Pesisir Suarakan Penolakan Kawasan Industri di Pulau Poto
Program perumahan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah kota dalam penanganan kawasan kumuh, khususnya di wilayah dengan luasan di bawah 10 hektare yang menjadi kewenangan daerah.
Saat ini, Pemko Tanjungpinang masih melakukan verifikasi data untuk memastikan lokasi pembangunan serta penerima bantuan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
“Data masih dalam tahap verifikasi oleh tim agar pelaksanaannya (program nasional) benar-benar tepat sasaran,” tutupnya. (Yto)
Editor: Mya





