Kurawalmedia.com, Tanjungpinang – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba dan meringkus 12 pelaku.
Penangkapan ini dilakukan di berbagai lokasi di Kota Tanjungpinang selama periode Juli 2024.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan hasil dari kerja keras tim di lapangan yang berhasil mengungkap 10 kasus terkait penyalahgunaan narkoba.
“Dalam waktu yang relatif singkat, kami berhasil mengamankan 12 orang tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkoba,” ujar Kombes Pol Budi pada Kamis (8/8/2024).
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 22,44 gram dan pil ekstasi sebanyak 52,5 butir.
Selain itu, turut diamankan berbagai barang bukti lainnya seperti timbangan digital, handphone, sepeda motor, hingga alat hisap yang biasa digunakan untuk mengonsumsi narkoba.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan adanya dugaan keterkaitan antar para tersangka dalam menjalankan aksinya.
“Kami masih mendalami lebih lanjut terkait jaringan ini. Tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain yang terlibat,” tambah Kombes Pol Budi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang menanti para pelaku cukup berat, yakni pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.
Kombes Pol Budi juga mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Laporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar,” imbaunya.(*)
Editor: Brp