Menu

Mode Gelap

Hukum

Polresta Tanjungpinang Ciduk 12 Pengedar Narkoba dalam Sebulan

badge-check


					Polresta Tanjungpinang Ciduk 12 Pengedar Narkoba dalam Sebulan. Foto: Humas Polresta Tanjungpinang. Perbesar

Polresta Tanjungpinang Ciduk 12 Pengedar Narkoba dalam Sebulan. Foto: Humas Polresta Tanjungpinang.

Kurawalmedia.com, Tanjungpinang – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba dan meringkus 12 pelaku.

Penangkapan ini dilakukan di berbagai lokasi di Kota Tanjungpinang selama periode Juli 2024.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan hasil dari kerja keras tim di lapangan yang berhasil mengungkap 10 kasus terkait penyalahgunaan narkoba.

“Dalam waktu yang relatif singkat, kami berhasil mengamankan 12 orang tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkoba,” ujar Kombes Pol Budi pada Kamis (8/8/2024).

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 22,44 gram dan pil ekstasi sebanyak 52,5 butir.

Selain itu, turut diamankan berbagai barang bukti lainnya seperti timbangan digital, handphone, sepeda motor, hingga alat hisap yang biasa digunakan untuk mengonsumsi narkoba.

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan adanya dugaan keterkaitan antar para tersangka dalam menjalankan aksinya.

“Kami masih mendalami lebih lanjut terkait jaringan ini. Tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain yang terlibat,” tambah Kombes Pol Budi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yang menanti para pelaku cukup berat, yakni pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.

Kombes Pol Budi juga mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Laporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar,” imbaunya.(*)

Editor: Brp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Edisi Khusus Natal 2024, Sebanyak 254 Napi di Kepri Dapat Potongan Hukuman

24 Desember 2024 - 14:14 WIB

Pohon Natal

Presiden Prabowo Wacanakan Amnesti Bagi Pelaku Koruptor, Dinilai Sejalan Dengan Hukum Positif

22 Desember 2024 - 14:59 WIB

Andi Muhammad Asrun, Guru Besar Unpak Bogor.

Patroli Balap Liar di Batam, Polresta Barelang Amankan 54 Motor

2 Desember 2024 - 12:31 WIB

Patroli Balap Liar di Batam, Polresta Barelang Amankan 54 Motor

Pencuri Tembaga Diringkus di Tanjungpinang, Motif Masih Diselidiki

28 November 2024 - 19:04 WIB

Pencuri Tembaga Diringkus di Tanjungpinang, Motif Masih Diselidiki

Terbongkar, Apartemen Mewah Jadi Markas Kriminal Besar di Batam

23 November 2024 - 23:23 WIB

Apatemen Aston Batam
Trending di Foto