Kurawalmedia.com, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang tengah memburu pelaku pelecehan seksual terhadap dua anak berusia 11 dan 12 tahun di Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Peristiwa ini terjadi pada 18 Oktober 2024, di mana kedua korban diduga disekap dan dilecehkan oleh tetangga mereka sendiri.
Korban berhasil melarikan diri saat pelaku lengah dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua mereka. Polisi menerima laporan pada 19 Oktober dan langsung melakukan penyelidikan.
Kepala Seksi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini.
“Kasus ini sudah kami tangani secara serius. Kami sedang melakukan penyelidikan intensif untuk menangkap pelaku,” ujar Sahrul.
Sahrul juga membantah adanya informasi yang menyebutkan bahwa penanganan kasus ini lambat atau tidak serius.
Menurutnya, kasus ini sempat dilaporkan ke Polsek Tanjungpinang Timur terlebih dahulu, sebelum kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini penyelidikan masih berlanjut,” katanya.(*)
Editor: Brp