Menu

Mode Gelap

Hukum

Polisi, Narkoba, dan Persoalannya

badge-check


					Polisi Resor Kota Tanjungpinang memusnahkan barang bukti sabu milik dua kurir narkoba. Foto: M. Yusnadilla Perbesar

Polisi Resor Kota Tanjungpinang memusnahkan barang bukti sabu milik dua kurir narkoba. Foto: M. Yusnadilla

Kurawalmedia.com, Batam-Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba memberikan banyak ujian dan tatangan bagi personel polisi yang bertugas disana.

Berhadapan dengan kasus besar, dan bandar narkoba menjadi persoalan. Apabila salah jalan, akan memberikan konsekuensi negatife terhadap karir seorang polisi.

Seperti peristiwa yang terjadi di Satresnarkoba Polresta Barelang, Batam. Berdasarkan hasil keputusan sidak etik, Kasat Narkoba Polresta Barelang bersama dua personelnya dinyatakan berasalah, karena menjual barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 Kg.

Atas tindakan yang melanggar hukum tersebut, Kasat Narkoba Polresta Barelang diputuskan dengan punismen Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH

“Dari hasil keputusan sidang kode etik, tiga perwira, masing-masing berpangkat Kompol, Iptu, dan Ipda dihukum dengan PTDH,” ujar Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen Pol (Purn) Benny Mamoto di Polda Kepri, Kamis (5/9/2024)

Lebih lanjut katanya, dalam perkara ini, mereka ada upaya banding. Namun pihaknya mengapresiasi sikap tegas dalam putusan ini. Ini diharapkan menjadi pelajaran bagi anggota Polri agar tidak terlibat dalam narkoba.

“Karena tidak ada faktor yang meringankan yang ada justru faktor pemberatan karena yang bersangkutan aparat yang seharusnya memberantas narkoba malah justru bertindak yang melanggar hukum,” kata dia.

Masih kata Benny, proses hukum terhadap anggota lain yang terlibat masih berlangsung, dengan sidang kode etik yang belum final.

“Kompolnas akan terus memantau perkembangan kasus ini secara profesional dan transparan, serta mendesak penyidikan pidana dilakukan secara optimal,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang diperiksa dan ditahan Propam Polda Kepri. Para personel ini diduga bermain dengan bandar sabu di Kampung Aceh, Mukakuning berinisial As.(*)

Editor : J.A. Rahim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Edisi Khusus Natal 2024, Sebanyak 254 Napi di Kepri Dapat Potongan Hukuman

24 Desember 2024 - 14:14 WIB

Pohon Natal

Presiden Prabowo Wacanakan Amnesti Bagi Pelaku Koruptor, Dinilai Sejalan Dengan Hukum Positif

22 Desember 2024 - 14:59 WIB

Andi Muhammad Asrun, Guru Besar Unpak Bogor.

Patroli Balap Liar di Batam, Polresta Barelang Amankan 54 Motor

2 Desember 2024 - 12:31 WIB

Patroli Balap Liar di Batam, Polresta Barelang Amankan 54 Motor

Pencuri Tembaga Diringkus di Tanjungpinang, Motif Masih Diselidiki

28 November 2024 - 19:04 WIB

Pencuri Tembaga Diringkus di Tanjungpinang, Motif Masih Diselidiki

Terbongkar, Apartemen Mewah Jadi Markas Kriminal Besar di Batam

23 November 2024 - 23:23 WIB

Apatemen Aston Batam
Trending di Foto