kurawalmedia.com, Tanjungpinang – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu 195,82 gram milik dua tersangka kurir narkoba, Kamis (8/8/2024).
Sebelum pemusnahan, polisi melakukan pengujian kandungan barang bukti narkoba jenis sabu tersebut. Hasilnya positif mengandung metafetamin.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Budi Santosa bersama aparat penegak hukum lainnya memusnahkan barang bukti narkoba milik dua kurir narkoba.
“Total narkoba sebanyak 195,82 gram,” kata Kombes Budi.
Kapolresta menjelaskan, pada awal Juli 2024, polisi menangkap kurir narkoba Herdi Ependi di kontrakan Jalan Potong Lembu Tanjungpinang. Saat itu, polisi menyita 73,07 gram sabu.
Polisi kemudian melakukan pengembangan lalu menangkap tersangka Suherman di ruang tunggu Bandara Raja Haji Fisabilillah. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti 144,7 gram sabu.
Saat itu tersangka Suherman akan berangkat membawa sabu pesanan ke Jakarta lalu membawa nakorba itu ke Kendari, Sulawesi Tenggara.