“Sebagian barang bukti sabu dari dua tersangka, kami sisihkan untuk pemberkasan lebih lanjut,” kata Kapolresta.
Atas perbuatan tersebut, dua kurir narkoba ini melanggar Pasal 114 Ayat 1 dan 2 atau Pasal 112 Ayat 1 dan 2 Junto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Mya)
Editor: Mya





