Loncat ke konten
Menu Mobile
kurawalmediacom
  • kurawalmediacom
  • Nasional
  • Metropolis
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Tekno & Edu
  • Olahraga
  • Wisata
  • Travel
Beranda Hukum Polisi Musnahkan Barang Bukti Sabu Milik Dua Kurir Narkoba

Polisi Musnahkan Barang Bukti Sabu Milik Dua Kurir Narkoba

Polisi Musnahkan Barang Bukti Sabu Milik Dua Kurir Narkoba
Polisi Resor Kota Tanjungpinang memusnahkan barang bukti sabu milik dua kurir narkoba. Foto: M. Yusnadilla

“Sebagian barang bukti sabu dari dua tersangka, kami sisihkan untuk pemberkasan lebih lanjut,” kata Kapolresta.

Atas perbuatan tersebut, dua kurir narkoba ini melanggar Pasal 114 Ayat 1 dan 2 atau Pasal 112 Ayat 1 dan 2 Junto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Mya)

Editor: Mya

Halaman: 1 2

Bacaan Lainnya
  • Pasutri di Tanjungpinang Jadi Kurir Narkoba, Barang Bukti Dimusnahkan Polisi
  • Cekcok di Tempat Hiburan Berujung Kekerasan, 6 Pemuda di Tanjungpinang Ditangkap Polisi
  • Polisi Selidiki Temuan Narkoba di Bandara RHF dan SBP Tanjungpinang, Jaringan Diburu
barang buktikurirNarkobapolisisabuTanjungpinang
Sebarkan

Pos terkait

  • Pasutri di Tanjungpinang Jadi Kurir Narkoba, Barang Bukti Dimusnahkan Polisi

    Pasutri di Tanjungpinang Jadi Kurir Narkoba, Barang Bukti Dimusnahkan Polisi

  • Cekcok di Tempat Hiburan Berujung Kekerasan, 6 Pemuda di Tanjungpinang Ditangkap Polisi

    Cekcok di Tempat Hiburan Berujung Kekerasan, 6 Pemuda di Tanjungpinang Ditangkap Polisi

  • Polisi Selidiki Temuan Narkoba di Bandara RHF dan SBP Tanjungpinang, Jaringan Diburu

    Polisi Selidiki Temuan Narkoba di Bandara RHF dan SBP Tanjungpinang, Jaringan Diburu

  • Penyelundupan Narkoba Gagal, 2 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi Diamankan di Pelabuhan SBP Tanjungpinang

    Penyelundupan Narkoba Gagal, 2 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi Diamankan di Pelabuhan SBP Tanjungpinang

  • Bikin 45 Surat Sporadik di Desa Sugi Tak Sesuai Prosedur, Dua Orang Ini Divonis 1,5 Tahun

    Bikin 45 Surat Sporadik di Desa Sugi Tak Sesuai Prosedur, Dua Orang Ini Divonis 1,5 Tahun

  • Lelaki Ditemukan Tak Bernyawa di Semak Pinggir Jalan Dompak Tanjungpinang

    Lelaki Ditemukan Tak Bernyawa di Semak Pinggir Jalan Dompak Tanjungpinang

Berita Populer

  • Wisata Sejarah Pulau Penyengat Kian Berkembang, UMKM Ikut Tumbuh
    Wisata Sejarah Pulau Penyengat Kian Berkembang, UMKM Ikut Tumbuh
  • Ratusan Jemaah Calon Haji Tanjungpinang Berangkat ke Tanah Suci, Suasana Haru Iringi Pelepasan
    Ratusan Jemaah Calon Haji Tanjungpinang Berangkat ke Tanah Suci, …
  • Bukan Jumat Lagi, Jadwal WFH ASN di Kepri Dipindah ke Hari Rabu
    Bukan Jumat Lagi, Jadwal WFH ASN di Kepri Dipindah ke Hari Rabu
  • Polisi Selidiki Temuan Narkoba di Bandara RHF dan SBP Tanjungpinang, Jaringan Diburu
    Polisi Selidiki Temuan Narkoba di Bandara RHF dan SBP Tanjungpina…
  • Cekcok di Tempat Hiburan Berujung Kekerasan, 6 Pemuda di Tanjungpinang Ditangkap Polisi
    Cekcok di Tempat Hiburan Berujung Kekerasan, 6 Pemuda di Tanjungp…
  • Lebih Tua dari Kota Tanjungpinang, Ini Sejarah Klenteng Senggarang
    Lebih Tua dari Kota Tanjungpinang, Ini Sejarah Klenteng Senggaran…
  • Maju Jadi Bakal Calon Ketua DPD I Partai Golkar Kepri, Ini 3 Prioritas Ade Angga
    Maju Jadi Bakal Calon Ketua DPD I Partai Golkar Kepri, Ini 3 Prio…
  • Bikin 45 Surat Sporadik di Desa Sugi Tak Sesuai Prosedur, Dua Orang Ini Divonis 1,5 Tahun
    Bikin 45 Surat Sporadik di Desa Sugi Tak Sesuai Prosedur, Dua Ora…
  • Tanpa Voting, Ade Angga Terpilih Aklamasi di Musda V Partai Golkar Kepri
    Tanpa Voting, Ade Angga Terpilih Aklamasi di Musda V Partai Golka…
  • Penyelundupan Narkoba Gagal, 2 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi Diamankan di Pelabuhan SBP Tanjungpinang
    Penyelundupan Narkoba Gagal, 2 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi D…
kurawalmediacom
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Kontak
Copyright @ 2026 kurawalmedia All right reserved