Polisi Musnahkan Barang Bukti Sabu Milik Dua Kurir Narkoba

Polisi Musnahkan Barang Bukti Sabu Milik Dua Kurir Narkoba
Polisi Resor Kota Tanjungpinang memusnahkan barang bukti sabu milik dua kurir narkoba. Foto: M. Yusnadilla

“Sebagian barang bukti sabu dari dua tersangka, kami sisihkan untuk pemberkasan lebih lanjut,” kata Kapolresta.

Atas perbuatan tersebut, dua kurir narkoba ini melanggar Pasal 114 Ayat 1 dan 2 atau Pasal 112 Ayat 1 dan 2 Junto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Mya)

Editor: Mya

Bacaan Lainnya

Pos terkait