Menu

Mode Gelap

Hukum

Peras Pengguna Narkoba Rp20 Juta, Perwira Polda Kepri Diberhentikan Tidak Hormat

badge-check


					Seorang perwira Polda Kepulauan Riau (Kepri), Kompol CP, terbukti memeras pengguna narkoba sebesar Rp20 juta dengan imbalan kebebasan. Foto: Ilustrasi pmjnews. 
Perbesar

Seorang perwira Polda Kepulauan Riau (Kepri), Kompol CP, terbukti memeras pengguna narkoba sebesar Rp20 juta dengan imbalan kebebasan. Foto: Ilustrasi pmjnews.

Kurawalmedia.com, Batam – Seorang perwira Polda Kepulauan Riau (Kepri), Kompol CP, terbukti memeras pengguna narkoba sebesar Rp20 juta dengan imbalan kebebasan.

Bahkan, ketika korban tidak memiliki uang, pelaku memanfaatkan KTP korban untuk mengajukan pinjaman online sebelum akhirnya membebaskannya.

Kasus ini terungkap dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Jumat (7/3), dipimpin oleh Kombes Pol. Tri Yulianto.

Dalam putusan sidang, dua personel Polda Kepri dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sementara tujuh lainnya dikenai sanksi demosi.

“Ini merupakan bentuk komitmen Kapolda Kepri. Siapa pun yang melanggar kode etik akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, Minggu (9/3/2025).

Zahwani menegaskan bahwa sanksi yang dijatuhkan bertujuan untuk menegakkan keadilan, kepastian hukum, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Kasus pemerasan ini terjadi pada Desember 2024 dan bukan satu-satunya laporan yang diterima terkait penyalahgunaan wewenang oleh Kompol CP.

“Banyak laporan dari masyarakat mengenai tindakan oknum ini,” tambahnya.(*)

Editor: Brp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polda Kepri Musnahkan Ratusan Gram Narkotika, 10 Tersangka Diringkus

18 Maret 2025 - 17:10 WIB

Polda Kepri Musnahkan Ratusan Gram Narkotika, 10 Tersangka Diringkus

Polsek Sagulung Bongkar Sindikat Penempatan Pekerja Migran Ilegal

18 Maret 2025 - 16:55 WIB

Bea Cukai Batam Tangkap Buronan Kasus Penyelundupan 100 iPhone Ilegal

15 Maret 2025 - 20:01 WIB

Bea Cukai Batam Tangkap Buronan Kasus Penyelundupan 100 iPhone Ilegal

Lanal Tarempa Serahkan 2,5 Juta Batang Rokok Ilegal ke Bea Cukai Tanjungpinang

14 Maret 2025 - 14:08 WIB

Lanal Tarempa Serahkan 2,5 Juta Batang Rokok Ilegal ke Bea Cukai Tanjungpinang

Polda Kepri Dalami Peran Briptu SS dan Istrinya dalam Jaringan Narkoba

13 Maret 2025 - 08:36 WIB

Polda Kepri Dalami Peran Briptu SS dan Istrinya dalam Jaringan Narkoba
Trending di Hukum