Kurawalmedia.com, Batam – Seorang perwira Polda Kepulauan Riau (Kepri), Kompol CP, terbukti memeras pengguna narkoba sebesar Rp20 juta dengan imbalan kebebasan.
Bahkan, ketika korban tidak memiliki uang, pelaku memanfaatkan KTP korban untuk mengajukan pinjaman online sebelum akhirnya membebaskannya.
Kasus ini terungkap dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Jumat (7/3), dipimpin oleh Kombes Pol. Tri Yulianto.
Dalam putusan sidang, dua personel Polda Kepri dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sementara tujuh lainnya dikenai sanksi demosi.
“Ini merupakan bentuk komitmen Kapolda Kepri. Siapa pun yang melanggar kode etik akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, Minggu (9/3/2025).
Zahwani menegaskan bahwa sanksi yang dijatuhkan bertujuan untuk menegakkan keadilan, kepastian hukum, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Kasus pemerasan ini terjadi pada Desember 2024 dan bukan satu-satunya laporan yang diterima terkait penyalahgunaan wewenang oleh Kompol CP.
“Banyak laporan dari masyarakat mengenai tindakan oknum ini,” tambahnya.(*)
Editor: Brp