Kurawalmedia.com, Batam – Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tiga calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia pada Jumat (15/11/2024).
Dalam operasi ini, polisi menangkap pasangan suami istri berinisial LS (40) dan H (39) yang bertindak sebagai agen penyalur tenaga kerja ilegal.
Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Trisno Eko Santoso, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar Bandara Hang Nadim.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, petugas berhasil melacak keberadaan ketiga calon PMI dan menangkap mereka di sebuah penginapan di Tiban Impian, Sekupang, Batam.
“Pasangan suami istri ini diduga telah beberapa kali menjalankan bisnis ilegal ini dengan memungut biaya sebesar Rp 9 juta dari setiap calon PMI. Uang tersebut digunakan untuk membiayai seluruh proses keberangkatan, termasuk tiket pesawat dan akomodasi, serta keuntungan pribadi mereka,” tegas Trisno.
Modus operandi yang dilakukan oleh pasangan ini cukup sederhana namun merugikan banyak pihak. Mereka menawarkan jasa pengurusan keberangkatan ke Malaysia secara ilegal kepada calon PMI yang umumnya berasal dari daerah dengan kondisi ekonomi kurang mampu.
Dengan iming-iming pekerjaan yang menjanjikan di luar negeri, para korban rela mengeluarkan sejumlah besar uang tanpa menyadari risiko yang akan mereka hadapi.
Atas perbuatannya, LS dan H dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun serta denda sebesar Rp 15 miliar.(*)
Editor: Brp