Kurawalmedia, Tanjungpinang – Seorang mahasiswi berinisial SW di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Tanjungpinang.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Agung Tri Poerbowo mengatakan, status tersangka terhadap SW telah ditetapkan sejak beberapa pekan lalu. Dalam proses penyidikan, SW juga sempat menjalani penahanan.
Baca juga: Kejari Tanjungpinang Terima Eksekusi Uang Pengganti Perkara Korupsi Rp3,01 Miliar
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat dilakukan penahanan,” kata Agung, Rabu (14/1/2026).
Namun, menurut Agung, tersangka mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan akan menyelesaikan perkara melalui jalur mediasi dengan korban. Permohonan tersebut dikabulkan oleh penyidik.
“Tersangka mengajukan penangguhan penahanan dan kami kabulkan karena yang bersangkutan menyampaikan akan melakukan mediasi dengan korban,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini diduga bermula dari tindakan pemerasan dengan modus ancaman penyebaran video asusila yang melibatkan korban dan tersangka.
Baca juga: Vonis Ringan Kasus Korupsi Pelabuhan Dompak, Terdakwa Hanya Dihukum 1 Tahun
Korban disebut diminta menyerahkan sejumlah uang agar video tersebut tidak disebarkan.
Dalam perkembangannya, SW sebelumnya sempat melaporkan dugaan perzinahan yang melibatkan oknum aparat ke lembaga penegak hukum internal.
Namun, mahasiswi kampus swasta di Tanjungpinang itu kemudian dilaporkan balik atas dugaan penyebaran video asusila.(*)
Editor: Brm





