Vonis Ringan Kasus Korupsi Pelabuhan Dompak, Terdakwa Hanya Dihukum 1 Tahun

Vonis Ringan Kasus Korupsi Pelabuhan Dompak, Terdakwa Hanya Dihukum 1 Tahun
Ilustrasi. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Hadiyat alias Iyep dalam perkara korupsi pekerjaan pengawasan pembangunan lanjutan fasilitas bangunan laut dan Pelabuhan Dompak Tahap VI. Foto: Pexels.

Kurawalmedia, Tanjungpinang – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Hadiyat alias Iyep dalam perkara korupsi pekerjaan pengawasan pembangunan lanjutan fasilitas bangunan laut dan Pelabuhan Dompak Tahap VI.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp50 juta.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Baca juga: Kejari Tanjungpinang Terima Eksekusi Uang Pengganti Perkara Korupsi Rp3,01 Miliar

Bacaan Lainnya

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada 22 Desember 2025.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rahmat Sanjaya dengan dua hakim anggota, yakni Saifur Arif dan Herban Safri Jati sebagai hakim ad hoc.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Fausi, menyampaikan bahwa majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

“Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan,” ujar Fausi saat dikonfirmasi, Selasa (6/1/2026).

Baca juga: Pura-pura Olahraga Pagi, Pencuri Embat Motor Pedagang di Tanjungpinang

Fausi menambahkan, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan dan dikurangkan sepenuhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan.

Selain pidana pokok, terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menetapkan kewajiban pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp711.813.392.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menuntut terdakwa korupsi Pelabuhan Dompak dengan pidana penjara selama satu tahun tiga bulan serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.(Yto)

Editor: Brm

Pos terkait