kurawalmedia.com, Tanjungpinang – Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus pencurian mesin cetak bernilai ratusan juta rupiah.
Dalam pengungkapan kasus pencurian mesin cetak, dua orang terduga pelaku telah ditangkap di lokasi berbeda Selasa, (16/12/2025).
Aksi pencurian mesin cetak tersebut diketahui terjadi di sebuah lokasi usaha percetakan di Jalan Cendrawasih, Tanjungpinang, pada Selasa (2/12/2025) lalu.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Hamam Wahyudi, menjelaskan awalnya polisi menangkap laki-laki inisial DF di Jalan Raja Haji Fisabilillah.
Baca Juga: Terlibat Kasus Asusila, Kakek di Tanjungpinang Dipolisikan
Dari hasil pemeriksaan awal, DF mengakui perbuatannya dan menyebut tidak beraksi seorang diri. DF beraksi bersama kerabatnya yakni M.
“Hasil pengembangan, polisi menangkap laki-laki inisial M yang ikut terlibat pencurian itu,” jelas Hamam.
Dua orang yang terlibat ini, masih memiliki hubungan keluarga. Keduanya diduga bekerja sama dalam mengambil komponen penting mesin cetak.
Baca Juga: Pencuri Besi di Tanjungpinang Masih Berkeliaran, Warga Resah
Akibat pencurian komponen mesin tersebut, korban atau pemilik usaha percetakan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp800 juta.
Adapun barang yang dicuri yaitu lima unit kompresor mesin cetak, empat unit dudukan mesin serta satu unit dinamo mesin cetak.
Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolresta Tanjungpinang guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus pencurian mesin cetak tersebut. (Yto)
Editor: Mya





