Karyawan di Tanjungpinang Diciduk Polisi karena Mencuri

Karyawan di Tanjungpinang Diciduk Polisi karena Mencuri
Karyawan salah satu kafe di Tanjungpinang diciduk polisi karena mencuri di tempat bekerja. Foto: ilustrasi/Pixabay

“Ada beberapa barang bukti yang kami amankan. Pelaku sudah ditahan untuk proses hukum lanjutan,” jelas Kasat.

Atas perbuatannya, pelaku pencurian ini melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan hukuman pidana 7 tahun penjara.

Sebelumnya, seorang karyawan menggasak satu unit laptop, satu unit Play Station 3, uang jual beli dan satu ponsel di salah satu kafe Jalan Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang, Senin (22/7/2024) lalu.

Pemilik kafe menduga karyawan inisial AR telah mencuri di kafe miliknya sebab terbukti aksinya terekam CCTV yang terpasang di kafe.

Bacaan Lainnya

Setelah aksi karyawannya terungkap, pemilik kafe melaporkan pencurian tersebut ke Mapolresta Tanjungpinang. (Mya)

Editor: Mya

Pos terkait