kurawalmedia.com, Tanjungpinang – Polisi Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Tanjungpinang membekuk seorang karyawan kafe karena mencuri.
Setelah melakukan penyelidikan dan pengejaran, polisi berhasil menangkap karyawan kafe inisial AR saat melarikan diri dan bersembunyi di Batam
Karyawan kafe inisial AR itu kabur melarikan diri setelah mencuri barang-barang bernilai Rp 11 juta di tempatnya bekerja.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Agung Tri Poerbowo, mengatakan penangkapan karyawan kafe itu berdasarkan laporan dari pemilik kafe.
Agung mengatakan setelah melakukan penyelidikan, pihaknya berhasil menangkap pelaku yang mencuri di tempatnya bekerja tersebut di Batam, beberapa hari lalu.
“Iya kami tangkap di Batam beberapa hari lalu,” kata Agung, Senin (5/8/2024).
Aksi pencurian pelaku, jelas Agung, sempat terekam kamera pengawas (CCTV) kafe. Setelah beraksi mencuri barang-barang milik kafe, pelaku langsung kabur ke Batam.