Eks Karyawan BNI Life Tersangka Kasus Investasi Bodong

Polres Lingga Tetapkan Tersangka Kasus Investasi Bodong Melibatkan Eks Karyawan BNI Life
Polres Lingga Tetapkan Tersangka Kasus Investasi Bodong Melibatkan Eks Karyawan BNI Life. Foto: Polres Lingga.

Kurawalmedia.com, Lingga – Polres Lingga telah menetapkan SR, seorang mantan karyawan BNI Life Cabang Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong pada Rabu (7/5/2025).

Kapolres Lingga, AKBP Pahala Martua Nababan, mengungkapkan bahwa penetapan SR sebagai tersangka didasarkan pada alat bukti yang sah yang ditemukan selama proses penyelidikan.

Bacaan Lainnya

“Kami telah menjalankan seluruh prosedur sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam proses penyelidikan dan penyidikan ini,” tegasnya.

SR langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersebut merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lingga.

Tim Satreskrim Polres Lingga menjemput SR di kediamannya sekitar pukul 12.50 WIB untuk dilakukan penahanan.

AKBP Pahala menambahkan bahwa hingga saat ini hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, penyidik Polres Lingga terus mendalami kasus ini untuk mencari kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat.

“Kami akan terus mendalami dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. Seluruh proses penanganan kasus ini kami lakukan dengan mematuhi prosedur dan standar operasional yang berlaku,” ujarnya.

Polres Lingga berkomitmen untuk menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami pastikan setiap langkah yang diambil dalam proses penegakan hukum ini dilakukan secara benar dan sesuai aturan,” tutup Kapolres.(*)

Editor: Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *