Kurawalmedia.com, Tanjungpinang – Seorang mahasiswi berusia 22 tahun berinisial TL melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya saat menjalani magang di lingkungan Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Pelaku diduga merupakan seorang pekerja Lembaga Batuan Hukum (LBH) berinisial R.
Peristiwa ini diungkap oleh salah satu anggota keluarga korban, Bobo. Ia menyebut bahwa aksi pelecehan tersebut terjadi berulang kali sejak tahun 2024.
“Korban sudah tiga kali mengalami pelecehan. Bagian tubuhnya disentuh tanpa izin oleh pelaku selama magang. Bahkan pelaku beberapa kali mencium pipi korban, yang jelas membuatnya sangat tidak nyaman,” ungkap Bobo dilansir bentan.co.id, Selasa (22/4/2025).
Menurutnya, meskipun sempat ditegur oleh pihak atasan, pelaku tetap mengulangi perbuatannya. Kondisi tersebut membuat korban merasa tertekan hingga akhirnya memutuskan mengundurkan diri dari tempat magang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Tanjungpinang pada 13 Maret 2025.
“Korban kini dalam pendampingan psikologis karena mengalami trauma. Yang kami sayangkan, pelaku sempat ditahan tapi kini sudah bebas. Ini sangat melukai rasa keadilan,” tegas Bobo.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, membenarkan bahwa pihaknya sedang menangani laporan tersebut.
“Proses penyidikan sedang berjalan. Pemeriksaan terhadap para saksi terus dilakukan, dan kami juga sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan,” jelasnya.
Pihak keluarga korban berharap agar kasus ini diusut tuntas dan pelaku mendapatkan hukuman setimpal.
Mereka juga mendesak perlindungan maksimal bagi korban, serta penanganan hukum yang berpihak pada korban kekerasan seksual.(*)
Editor: Brp