Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 321 Ribu Benih Lobster Senilai Rp48 Miliar

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 321 Ribu Benih Lobster Senilai Rp48 Miliar
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 321 Ribu Benih Lobster Senilai Rp48 Miliar. Foto: Bea Cukai Batam.

Kurawalmedia.com, Batam – Petugas Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 321.990 ekor benih bening lobster (BBL) senilai Rp48,3 miliar melalui Bandara Internasional Hang Nadim, Kota Batam, pada Jumat (2/5/2025).

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octaria, menyatakan bahwa penggagalan ini merupakan hasil dari dua penindakan terpisah yang dilakukan pada pukul 11.25 WIB dan 18.21 WIB.

Bacaan Lainnya

“Modusnya terungkap dari analisis manifes kargo pesawat Garuda Indonesia GA152 rute Jakarta–Batam. Saat pemeriksaan, petugas menemukan paket mencurigakan berisi ribuan benih lobster,” ungkap Evi.

Pada penindakan pertama, petugas menyita 158.790 ekor BBL yang terdiri dari 157.749 ekor jenis pasir dan 1.041 ekor jenis mutiara, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp23,8 miliar.

Pengembangan kasus tersebut mengarah pada penindakan kedua. Saat pesawat berikutnya mendarat pukul 18.21 WIB, petugas kembali menemukan 163.200 ekor BBL dalam tujuh koli, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp24,5 miliar.

Seluruh benih lobster yang diamankan kemudian diserahkan ke Balai Perikanan Budidaya Laut Batam dan telah dilepasliarkan di perairan Pulau Galang, Batam.

Pelaku berinisial Y kini telah diserahkan ke Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.

Menurut Evi, tren penyelundupan BBL kini mulai bergeser dari jalur laut ke jalur udara. “Kami terus memperkuat pengawasan dan patroli untuk mengantisipasi pergeseran modus operandi ini,” tegasnya.

Pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai Batam, Polda Kepri, Bakamla RI, BAIS TNI, Lanud Hang Nadim, Balai Karantina Batam, dan Balai Perikanan Budidaya Laut Batam.

Pelaku akan dijerat dengan sejumlah pasal pidana, antara lain Pasal 102A UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar,

Kemudian, Pasal 88 jo. Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 jo. Pasal 26 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (yang telah diubah dengan UU No. 44 Tahun 2009),

Terakhir, Pasal 87 jo. Pasal 34 UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.(*)

Editor: Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *