Kurawalmedia.com, Tanjungpinang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau berhasil membongkar praktik penambangan pasir ilegal di kawasan Nongsa, Batam.
Tiga pelaku telah diamankan dan dijerat dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
Wadireskrimsus Polda Kepri, AKPB Ade Kuncoro, mengungkapkan penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas perintah Kapolda Kepri untuk menindak tegas segala bentuk aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.
Operasi ini bermula dari razia kendaraan bermuatan pasir di Simpang Kepri Mall pada 20 Oktober lalu.
“Penelusuran kami mengarah ke lokasi penambangan ilegal di Gunung Melayu, Nongsa. Tim langsung bergerak ke lokasi dan menghentikan aktivitas penambangan tersebut,” jelas Wadireskrimsus.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit truk pasir, mesin sedot pasir, serta sejumlah peralatan penambangan lainnya.
Ketiga tersangka, yakni ES, K, dan R alias B, kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 158 dan 161 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal. Kegiatan ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga melanggar hukum.(*)
Editor: Brp