Menu

Mode Gelap

Hukum

Ancam Kerusakan Lingkungan, Polda Kepri Tangkap 3 Penambang Pasir Ilegal di Nongsa

badge-check


					Ancam Kerusakan Lingkungan, Polda Kepri Tangkap 3 Penambang Pasir Ilegal di Nongsa. Foto: Polda Kepri. Perbesar

Ancam Kerusakan Lingkungan, Polda Kepri Tangkap 3 Penambang Pasir Ilegal di Nongsa. Foto: Polda Kepri.

Kurawalmedia.com, Tanjungpinang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau berhasil membongkar praktik penambangan pasir ilegal di kawasan Nongsa, Batam.

Tiga pelaku telah diamankan dan dijerat dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

Wadireskrimsus Polda Kepri, AKPB Ade Kuncoro, mengungkapkan penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas perintah Kapolda Kepri untuk menindak tegas segala bentuk aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.

Operasi ini bermula dari razia kendaraan bermuatan pasir di Simpang Kepri Mall pada 20 Oktober lalu.

“Penelusuran kami mengarah ke lokasi penambangan ilegal di Gunung Melayu, Nongsa. Tim langsung bergerak ke lokasi dan menghentikan aktivitas penambangan tersebut,” jelas Wadireskrimsus.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit truk pasir, mesin sedot pasir, serta sejumlah peralatan penambangan lainnya.

Ketiga tersangka, yakni ES, K, dan R alias B, kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 158 dan 161 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal. Kegiatan ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga melanggar hukum.(*)

Editor: Brp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polda Kepri Musnahkan Ratusan Gram Narkotika, 10 Tersangka Diringkus

18 Maret 2025 - 17:10 WIB

Polda Kepri Musnahkan Ratusan Gram Narkotika, 10 Tersangka Diringkus

Polsek Sagulung Bongkar Sindikat Penempatan Pekerja Migran Ilegal

18 Maret 2025 - 16:55 WIB

Bea Cukai Batam Tangkap Buronan Kasus Penyelundupan 100 iPhone Ilegal

15 Maret 2025 - 20:01 WIB

Bea Cukai Batam Tangkap Buronan Kasus Penyelundupan 100 iPhone Ilegal

Lanal Tarempa Serahkan 2,5 Juta Batang Rokok Ilegal ke Bea Cukai Tanjungpinang

14 Maret 2025 - 14:08 WIB

Lanal Tarempa Serahkan 2,5 Juta Batang Rokok Ilegal ke Bea Cukai Tanjungpinang

Polda Kepri Dalami Peran Briptu SS dan Istrinya dalam Jaringan Narkoba

13 Maret 2025 - 08:36 WIB

Polda Kepri Dalami Peran Briptu SS dan Istrinya dalam Jaringan Narkoba
Trending di Hukum