Kurawalmedia.com, Tanjungpinang – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) kembali menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan parkir sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Dalam sosialisasi resmi yang disebarluaskan melalui berbagai media, Pemko Tanjungpinang menekankan bahwa setiap pengguna jasa parkir wajib menerima karcis resmi dari petugas.
Jika karcis tidak diberikan, maka pengguna tidak diwajibkan membayar—artinya, parkir dinyatakan gratis.
Adapun tarif resmi parkir yang berlaku mobil: Rp 2.000 dan motor: Rp 1.000.
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menegaskan bahwa aturan ini merupakan langkah strategis untuk menertibkan sistem retribusi parkir dan memberantas pungutan liar yang selama ini merugikan masyarakat.
“Jika tidak ada karcis, jangan bayar. Laporkan kepada petugas berwenang. Ini untuk melindungi hak masyarakat dan menciptakan sistem yang lebih transparan,” ujarnya dalam pernyataan resmi.
Pemko juga mengimbau masyarakat untuk aktif menolak praktik pungli dan segera melaporkan setiap pelanggaran parkir yang tidak disertai karcis resmi.(*)
Editor: Brp