kurawalmedia.com, Tanjungpinang – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kepri memastikan akan memberlakukan penyesuaian tarif air mulai awal Februari 2026.
Kenaikan tarif air dilakukan dengan skema berjenjang. Pelanggan rumah tangga kategori mewah akan dikenakan biaya lebih tinggi dibanding kelompok ekonomi menengah ke bawah.
Direktur PDAM Tirta Kepri, Abdul Kholik, menjelaskan kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2020.
Kholik menegaskan, penyesuaian tarif sudah lama tertunda karena terakhir kali tarif air PDAM disesuaikan pada 2011 silam.
Baca Juga: Peta Ekonomi Dunia Bergeser, Investasi Global Mulai Beralih ke Teknologi dan AI
Selama ini, kata Kholik, tarif air diberlakukan sama untuk seluruh pelanggan rumah tangga, baik rumah kecil maupun rumah mewah. Padahal kondisi ekonomi pelanggan sangat beragam.
“Dengan aturan ini, kami lakukan penyesuaian agar lebih adil,” kata Abdul Kholik, Jumat (23/1/2026).
Dalam skema baru tersebut, pelanggan rumah tangga akan diklasifikasikan ke dalam empat kelompok, mulai dari Rumah Tangga 1 hingga Rumah Tangga 4 yang masuk kategori ekonomi tinggi atau rumah mewah.
Baca Juga: Pendapatan Retribusi Parkir Tanjungpinang Turun, Muncul Opsi Kenaikan Tarif
Untuk menentukan klasifikasi kelompok tersebut, lanjut Kholik, PDAM Tirta Kepri akan melakukan survei langsung ke rumah pelanggan.
“Tujuannya supaya masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi lebih tidak membayar tarif dasar yang sama dengan masyarakat berpenghasilan rendah,” sebutnya.
Besaran Tarif Baru Sesuai Klasifikasi
Selain itu, PDAM Tirta Kepri juga berkomitmen meningkatkan transparansi dengan menyediakan informasi serta simulasi perhitungan tarif melalui akun media sosial resmi PDAM.
Pelanggan dapat mengecek besaran tarif baru sesuai klasifikasi kelompok dan pemakaian air masing-masing.
Adapun penyesuaian tarif dasar air ditetapkan sebesar Rp20.000 per bulan, ditambah biaya sesuai volume pemakaian air per meter kubik.
Baca Juga: Warga Tanjungpinang Bisa Nikmati Promo Scaling hingga Rp150 Ribu di Klinik Gigi Luminara
Rinciannya, untuk kelompok Rumah Tangga 1, tarif dasar ditetapkan sebesar Rp23.400 per 0–10 meter kubik dan dapat meningkat sesuai pemakaian.
Sementara Rumah Tangga 2 dikenakan tarif air dasar Rp23.600, Rumah Tangga 3 sebesar Rp24.000, dan Rumah Tangga 4 atau kategori rumah mewah sebesar Rp24.200 per 0–10 meter kubik. (Yto)
Editor: Mya





