Kurawalmedia.com, Tanjungpinang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan lima unit kios dan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang dibiarkan terbengkalai setelah Ramadan.
Penertiban dilakukan pada Selasa (6/5/2025) di dua lokasi padat lalu lintas: Jalan WR Supratman dan kawasan Ganet, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Operasi ini melibatkan kolaborasi lintas sektor, termasuk unsur Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kelurahan Pinang Kencana, dan Kelurahan Air Raja.
Kios dan lapak yang ditinggalkan tersebut dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan, terutama karena berada di persimpangan jalan yang padat kendaraan.
Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim, menyampaikan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum.
Selain guna menjaga keselamatan pengguna jalan, langkah ini juga bertujuan memperindah tata ruang kota.
“Penertiban ini sejalan dengan visi Wali Kota Lis Darmansyah dan Wakil Wali Kota Raja Ariza untuk menciptakan Tanjungpinang yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi semua warga,” ujar Akib.
Dia juga mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan mendirikan lapak di lokasi yang tidak sesuai peruntukan, terutama yang berpotensi mengganggu keselamatan dan ketertiban umum.
Senada dengan itu, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantib) Satpol PP Tanjungpinang, Irwan Yakub, menegaskan bahwa keberadaan lapak di persimpangan jalan sangat membahayakan.
“Posisinya yang berada di tikungan atau simpang jalan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Penertiban ini kami lakukan demi menciptakan kawasan yang aman dan tertib,” ujar Irwan.(*)
Editor: Brp