kurawalmedia.com, Batam – Tim Tabur (Tangkap Buronan) Intelijen Kejati Kepri, menangkap seorang buronan di Way Kanan Lampung, Kamis (31/10/2024) sore.
Tim Tabur menangkap buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Batam yakni Martinus Eko Widodo, terpidana kasus asusila di Batam.
Kasi Penkum Kejati Kepri Yusnar Yusuf, mengatakan Tim Tabur Intelijen Kejati Kepri menangkap buronan yang terjerat kasus asusila di Batam.
“Tim Tabur Intelijen Kejati Kepri menangkap buronan saat bersembunyi di rumahnya di Way Kanan Lampung,” ungkapnya.
Yusnar menjelaskan, berdasarkan Putusan MA Nomor: 1181 K/Pid.Sus/2015, 22 Maret 2016, menyatakan bahwa buronan ini terbukti bersalah melakukan asusila.
Perbuatan terpidana Martinus Eko Widodo melanggar ketentuan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Hakim MA menghukum Martinus Eko Widodo 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan penjara,” jelas Yusnar.
Saat penangkapan, lanjut Yusnar, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan aman dan lancar.
“Kami akan membawa terpidana ke Batam dan menyerahkannya kepada Jaksa Eksekutor Kejari Batam,” kata Yusnar.
Sebagai anggota Tim Tabur Bidang Intelijen Kejati Kepri, Yusnar mengatakan Kepala Kejati Kepri meminta tim untuk terus memonitor dan menangkap buron yang masih berkeliaran.
“Kejati Kepri meminta para buron segera menyerahkan diri dan bertanggungjawab karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” tegas Yusnar Yusuf. (*/Mya)
Editor: Mya